Sepeda Motor Parkir Di Masjid Raib Dicuri, Pelakunya Berhasil Diungkap Polsek Delitua

/ Sabtu, 23 Januari 2021 / 15.22


Topinformasi com, Delitua

Pelaku pencurian sepeda motor di Masjid Jami' Asysysakirin  yang berada di Desa Delitua yang berjumlah 2 orang salah satunya berhasil diciduk unit Reskrim Polsek Delitua.


Pelaku itu AFD (19) warga Jl. Besar Delitua Sibirubiru Komplek Griya Alam Hijau, Desa Sibirubiru Kab. Deliserdang. 


Pelaku AFD melakukan pencurian bersama rekannya HN alias AI yang masih dalam pengejaran/DPO, pada Minggu (17/1/2021) sekira pukul 13.00 WIB 


Pelaku melakukan aksinya disaat pemilik sepeda motor Yamaha Jupiter Z BK 6068 CZ bernama Teguh Iman (37)  warga  Lk. VII Gg. Mesjid Kel/ Desa Delitua Barat Kec. Delitua, sedang melaksanakan shalat Zhuhur bersama anaknya. Begitu korban sedang shalat ke-dua pelaku langsung mengondol sepeda motor milik korban dan selanjutnya menjualnya seharga Rp 2 juta melalui aplikasi Market place dengan memposting gambar sepeda motor yang telah di curinya.



Sementara korban begitu usai melaksanakan shalat sontak terkejut melihat sepeda motor nya sudah tidak ada lagi di parkiran. Selanjutnya korban pun mendatangi  Mapolsek Delitua guna membuat laporan.


Petugas Polsek Delitua setelah menerima laporan korban, langsung meluncur ke lokasi guna melakukan penyidikan dan olah TKP. Dari situ petugas berhasil mengungkap identitas salah satu pelaku berinisial AFD, dan selanjutnya melakukan pencarian/pengejaran.


Beberapa hari melakukan pencarian tepatnya Jumat (22/1/2021)sekira pukul 10.00 WIB, petugas berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan langsung melakukan pengejaran. Di Jln Ayahanda tepatnya di sebuah Cafe Santuy petugas melihat tersangka sedan duduk dan langsung melakukan penangkapan dan memboyongnya ke Mapolsek Delitua guna pemeriksaan lebih lanjut.



Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim Iptu Martua Manik SH MH, Sabtu (23/1/2021) siang, membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap pelaku curanmor roda dua.


"Benar, tersangka sudah kita amankan beserta barang bukti 1 pasang pakaian yang digunakan untuk mencuri,1 buah gagang kunci leter T, 2 buah plat nomor kendaraan No. Pol. BK 6068 CZ, 1 unit HP Samsung. Sementara sepeda motor milik korban sudah di jual tersangka melalui sebuah Aplikasi Online. Hasil interogasi yang kita lakukan kepada tersangka, ia mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama rekannya yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO)". Tandas Martua. (db)

Komentar Anda

Berita Terkini