Tanjung Balai - topinformasi.com
Berdasarkan Informasi, Polres Tanjung Balai melalui team Unit I Opsnal Satuan Reserse Narkoba yang dipimpin Kanit I AIPTU Wariyono melakukan penyelidikan terhadap kepemilikan narkoba jenis sabu di esdengki jalan mesjid Al hidayah lingkungan IV kelurahan Kuala silau Bestari kecamatan tanjung balai Utara kota.
Selanjutnya , atas informasi tersebut Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai setelah melakukan penyelidikan, langsung mengamankan satu orang tersangka kasus Narkotika jenis sabu.Rabu 27/1/2021 sekira 17.00 WIB.
Di ketahui pelaku, berinisial AS (39) merupakan warga jalan Bacang Lingkungan I Kelurahan Tanjung Balai Kota II Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai diringkus pada saat berdiri dipinggir jalan sekitaran jalan mesjid Al hidayah lingkungan IV kelurahan Kuala silau Bestari kecamatan tanjung balai Utara kota.
Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti satu bungkus plastik kecil klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,21 gram.
Pada saat penangkapan barang bukti narkoba jenis sabu tersebut berada tepat dibawah tersangka yang dilemparkan dari dalam kantong sebelah kiri yang dibuang melalui tangan kiri tersangka.
Akibat perbuatan nya, AS dipersangkakan, pasal 114 AYAT (1) SUB 112 AYAT (1) UU NO.35 TAHUN 2009 dengan acaman hukuman, minimal 5 tahun paling lama 20 tahun. (put)