Sat Res Narkoba Polres Batubara Ringkus Bandar Sabu Dan Extasi Asal Simalungun

/ Kamis, 28 Januari 2021 / 12.27


Batubara. Topinformasi.com


Sat Res Narkoba Polres Batubara ringkas warga Kabupaten Simalungun yang disebut-sebut bandar (BD) Narkotika jenis sabu sabu dan pil exstasi. Tersangka tak berkutik ketika diringkus


Kasat Res Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan melalui KBO Narkoba Iptu Yahman Kamis (28/1/2021) membenarkan telah mengamankan seorang tersangka kasus Narkotika asal Kabupaten Simalungun.


Menurut Yahman, tersangka diringkus ketika sedang menunggu pelanggannya di Dusun III Desa Simpang Kopi Kecamatan Sei Suka  Kabupaten Batu Bara, Rabu (27/1/2021) sekira pukul 00.10 Wib.


Tersangka Zainuddin Damanik alias Udin alias Vijai alias Tulang (40) warga Huta (Dusun) I Nagori (Desa) Bandar Rejo Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun diringkus setelah masuk laporan warga yang resah dengan ulah tersangka memperdagangkan Narkotika jenis Sabu sabu dan pil extasi di lingkungan mereka.


Dikatakan Iptu Yahman, penangkapan tersangka pada Rabu (27/1/ 2021) sekira pukul 00.01 Wib. Personil Satres Narkoba Polres Batubara mendapat informasi dari masyarakat tentang akan adanya transaksi Narkotika jenis Sabu sabu dan pil extasi di Desa Simpang Kopi Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara.



Berdasarkan informasi tersebut, anggota Sat Res Narkoba Polres Batubara melakukan penyelidikan dan sekaligus penggrebekan di TKP dan berhasil mengamankan seorang laki laki mengaku bernama Zainuddin Damanik alias Udin alias Vijai alias Tulang (40) warga Huta (Dusun) I Nagori (Desa) Bandar Rejo Kecamatan Bandar Masilam  Kabupaten Simalungun.


Ketika dilakukan penggeledahan di TKP, dari tersangka ditemukan barang bukti 30 butir narkotika pil Extasi berwarna hijau dengan berat Brutto 9.56 gram dan 3 paket narkotika jenis Sabu sabu seberat (brutto) 10,56 gram. 


Selain menangkap tersangka, barang bukti 1 unit Timbangan Elektrik, 2 buah pipet skop, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah buku catatan penjualan narkotika Sabu sabu, dan 1 unit Handphone warna hitam disita dari tangan tersangka, jelas KBO IPTU Yahman.


Setelah diintrogasi, tersangka mengakui Narkotika tersebut miliknya. tersangka beserta barang bukti lainnya kita bawa ke Mako Polres Batubara, Sat Res Narkoba untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut", pungkas KBO. (dr)

Komentar Anda

Berita Terkini