Sadis!! RR Remaja (12) Desa Pakam Digantung Hidup Hidup, Dua Tersangka Ditangkap

/ Selasa, 26 Januari 2021 / 12.08


Batubara. Topinformasi.com

Tersangka pelaku pembunuhan RR (12) remaja Dusun ll Desa Pakam, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, Senin 18/1/2021 lalu akhirnya ditangkap Satreskrim Polsek Medang Deras.


Sebelumnya RR diinformasikan meninggal karena gantung diri di pohon mangga, tetapi dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) RR meninggal digantung di pohon sawo milik Wak Itam (70) warga dusun ll Desa Pakam, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara. 



"Dengan kejelian Unit Reskrim Polsek Medang Deras, akhirnya kedua tersangka, masing-masing Akbar (20) warga Desa Pematangan Cengkring, dan Heru (21) warga Simpang Galon Desa Pakam Kecamatan Medang Deras. "Kedua tersangka ditangkap dalam waktu 2 X 24 jam masing masing dirumahnya.


Dalam press release, Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis menjelaskan, semula kematian korban R (12) warga Desa Lalang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara diduga karena bunuh diri namun ternyata akibat dibunuh.


Meski keluarga sudah membuat surat peryataan tidak keberatan namun Kanit Reskrim Polsek Medang Deras Iptu AH Sagala tidak merasa puas sehingga melakukan penyelidikan. 


Karena saat hendak dimandikan terdapat biram biram disekujur tubuh korban, diduga bekas pukulan. Akhirnya jenazah korban dibawa ke RSUP Adam Malik Medan untuk diautopsi. 



Setelah melakukan penyelidikan sekitar dua hari, akhirnya ditemukan titik terang penyebab tewasnya korban RR yang ternyata akibat dibunuh oleh orang.


Polsek Medang Deras segera menciduk kedua tersangka di sebuah lahan kosong disekitar TKP. Kedua tersangka kaget ditangkap polisi karena sebelumnya merasa nyaman setelah  korban R tewas disebut karena gantung diri.


Pada pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Medang Deras, kedua tersangka mengakui terus terang peran masing masing dalam kasus pembunuhan terhadap RR".



Kedua tersangka adalah Akbar (20) warga Blok 10 Desa Pematang Cengkring Kecamatan Medang Deras dan Muhammad Heru Syahdani alias Heru (21) warga Dusun Berdikari Desa Lalang Kecamatan  Medang Deras Kabupaten Batubara, dan keduanya sehari hari bekerja mocok mocok sebagai kuli bangunan", papar Ikhwan.


Barang bukti yang disita 1 potongan pelepah kelapa makan, 1 potongan tali tambang, 1 potong baju, dan 1 potong celana korban 


Disebutkan Kapolres, modus pembunuhan tersebut adalah memaksa meminta uang kepada korban, Senin (18/1/2021) sekitar pukul 14.00 Wi.


Saat itu tersangka Akbar dan Heru memaksa meminta uang kepada korban. Karena korban tidak memberikan uang, selanjutnya pelaku Akhbar melakukan pemukulan terhadap korban dibagian  belakang kepala dengan menggunakan potongan kayu kelapa makan, sehingga korban RR terjatuh dan menggelupur, Selanjutnya tersangka Heru  menyekap bagian mulut korban", jelasnya lagi.  


Melihat korban tergeletak tak berdaya masih dalam keadaan bernyawa, kedua tersangka  menggantung korban di tali yang sudah memang ada di pohon sawo di Dusun II Desa Pakam Kecamatan  Medang Deras Kabupaten  Batubara.


Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 76C KUHP dan Pasal 80 ayat (3) dari UU RI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No 23 Tahn 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15  tahun", pungkas Kapolres. 


Menurut Kapolsek Medang Deras, AKP Muhammad Iskad, melalui Kanit Reskrim IPTU AH Sagala, kedua tersangka positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu sabu", jelas Sagala. (dr)

Komentar Anda

Berita Terkini