Polsek Datuk Bandar Ringkus Riko Pemilik Sabu

/ Minggu, 31 Januari 2021 / 12.50

 


Tanjung Balai - topinformasi.com


Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar ringkus Riko (30) Pemilik Narkotika Jenis Sabu Dijalan Nelayan Lingkungan I Kelurahan  Selat Tanjung Medan Kota III Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai Sabtu 30/1/2021 sekira  pukul 21.30 WIB.


Penangkapan tersebut dipimpin oleh Personil Datuk Bandar Kanit Reskrim IPDA Hendra A. Karo-karo, SH


RIKO alias KO merupakan warga Jalan Nelayan Lingkungan I Kelurahan Selat Tanjung Medan Kota III Kecamatan  Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.



"Berdasar informasi, ada seseorang yang ingin melakukan transaksi narkotika jenis sabu dijalan Nelayan Lingkungan I Kelurahan  Selat Tanjung Medan Kota III Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai, Oleh karenanya dilakukan  penyelidikan dan penangkapan," sebut IPTU Rekman Sinaga, SH Kapolsek Datuk Bandar kepada wartawan.


Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa satu bungkus kecil plastik transparan berisi  narkotika jenis sabu berat bersih 0,6 gram.



RIKO alias KO berikut barang bukti dibawa ke Polsek Datuk Bandar untuk dilaksanakan sidik awal yang selanjutnya akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Tanjung Balai.


Dengan tindak pidana LP / 10 / I / 2021 / SU / Res T.Balai / SEK BANDAR, tanggal 30 Januari 2021 dalam perkara tindak pidana Narkotika jenis Sabu. Dan juga melanggar Pasal Pasal 114 Subs Pasal 112 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (put)

Komentar Anda

Berita Terkini