Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung Balai Berhasil Meringkus Tindak Pidana Pencurian HP

/ Selasa, 19 Januari 2021 / 14.52

 


 

Tanjung Balai Topinformasi.com

Dari tangan tersangka di sita 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Vixion warna hitam No. Pol. BK 6073 QAG yang di gunakan untuk melancarkan aksinya dan 1 (satu) Unit Hand Phone merek OPPO A3S warna hitam merupakan hasil rampasan milik pelapor YS (18) yang di ambil oleh tersangka MI(25 ).Selasa 19/01/2021 sekitar  Pukul 02.00 Wib

Dari hasil laporan LP / 07 / I / 2021 / SU / Res T.Balai/ SEK BANDAR tanggal 19 Januari 2021 dalam perkara tindak pidana pencurian. (Pasal 365 ayat 1 ke 1e Sub 362 KUHP) atas nama korban pelapor YUSNAINI SYAHPUTRI,18 Tahun, Peewmpuan , Mahasiswi, Jln. Singosari Link. I Kel. Pahang Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.


"Kapolsek Datuk Bandar IPTU REKMAN SINAGA SH menjelaskan kronologis kejadian Pada hari Selasa tanggal 19 Januari 2021 sekira Pkl. 00.30 Wib di Jalan Jendral  Sudirman Km. 2 Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.


saat itu  pelapor sedang menumpangi Sepeda Motor Yamaha Mio yang dikendarai Saksi SINTA TRISNA DEVI kemudian Tersangka dengan mengendarai  Sepeda Motor Yamaha Vixion merapat/memepet Sepeda Motor yang ditumpangi pelapor dan mengambil/merampas 1 (satu) Unit Hand Phone merek OPPO A3S warna hitam dari tangan kiri pelapor.



Atas kejadian ini pelapor mengalami kerugian Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Datuk Bandar. 


Berdasarkan Laporan Polisi tersebut atas perintah Kapolsek Datuk Bandar IPTU REKMAN SINAGA, SH untuk melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.


Lebih lanjut Personil Polsek Datuk Bandar yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA HENDRA A. KARO-KARO, SH melakukan penyelidikan dan berkordinasi dengan warga di sekitar tkp.


tidak jauh dari tkp ditemukan 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Vixion warna hitam No. Pol. BK 6073 QAG yang dalam kondisi rantai putus kemudian diperoleh informasi bahwa Tersangka lari kearah Jln. H. Adlin Kel. Gading Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.


Kemudian sekitar Pkl. 02.00 Wib Personil Polsek Datuk Bandar melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di belakang perumahan warga kemudian dari hasil interogasi, tersangka menerangkan bahwa benar ianya telah melakukan pencurian 1 (satu) Unit Hand Phone merek OPPO A3S warna hitam dengan cara merampas dari tangan kiri pelapor, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Datuk Bandar guna dilakukan proses lebih lanjut.(put)

Komentar Anda

Berita Terkini