Polres Batubara Gagalkan Dugaan Penjualan Manusia. 1 Tersangka Dan 17 Calon TKI Ilega Diamankan

/ Senin, 11 Januari 2021 / 13.34

 


Batubara. Topinformasi.com

Dalam operasi menggagalkan perdagangan manusia, Sat Reskrim Polres Batubara  mengamankan satu tersangka, Haidir alias Khoirul (60) WNI warga Dusun Sono Desa Lalang Kec Medang Deras Kabupaten Batu Bara. 


Selain Khoirul, tim Sat Reskrim juga mengamankan 17 calon TKI, diantaranya 13 calon TKI asal Jawa Timur, 1 asal Jawa Barat dan 3 asal Aceh.


Menurut Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis pada press release Senin (11/1/2021),seyogianya ke 17 calon TKI akan diberangkatkan dengan boat kecil (kapal kayu) warna biru dengan ukuran 3 meter X 8 meter. Dan penggerebekan berawal dari anggota Polres Batubara yang mendapat informasi, bahwa ada sebuah rumah berada di Dusun Sono Desa Lalang Kecamatan  Medang Deras diduga milik  Haidir alias Khoirul sebagai tempat penampungan sementara calon TKI yang akan diberangkatkan ke luar negeri", papar Kapolres.


Lanjut Kapolres, setelah itu anggota Satreskrim Polres Batu Bara melakukan penyelidikan, monitoring dan pembuntutan ke rumah yang dicurigai. Ditempat tersebut nggota menemukan 10 orang laki-laki dan 7 orang perempuan berada didalam rumah Haidir alias Khoirul.


Setelah dilakukan interogasi terhadap 17 calon TKI, Mereka mengakui akan berangkat ke  Malaysia menggunakan kapal boat. Dan para TKI ini 13 berasal dari Provinsi Jawa Timur, diantaranya Suliana, Jamilah, Komariah, Yayuk, Bahari, Ami, Surai, Muslianto, Sehri, Ahmad Saidi, Abdul Rosid, Selamat Riadi, Wahyu Ningsih.


Sementara calon TKI asal Jawa Barat, Baihaki, dan dari Provinsi Aceh atas nama Ririn, Husaini dan Iskanda, dan masing masing calon TKI yang akan diberangkatkan ke Malaysia dengan menggunakan kapal boat membayar sebesar Rp 2.500.000 hingga  Rp. 3.000.000, papar Kapolres.


Haidir alias Khoirul selaku  pemilik rumah tempat penampungan calon TKI mengaku bahwa tersangka merupakan pemilik rumah tempat penampungan para calon TKI.


Menurut Khoirul,  yang membawa ke 17 orang calon TKI kerumah, namanya Rembes dan Deni, dengan membayar sewa rumah  Rp. 300.000 dan biaya makan Rp.10.000 perhari. Dan pembayarannya  setelah para TKI diberangkatkan ke  Malaysia, jelas Khoirul. 


Dikatakan Kapolres, untuk tersangka Haidir alias Khoirul dipersangkakan melanggar Pasal 2, pasal 10 dan pasal 11 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3  tahun dan paling lama 15 tahun.


Dari para calon TKI disita 18 HP berbagai merek dan 13 paspor, sedangkan dari tersangka Haidir disita 1 HP, dan 1 unit boat kecil (kapal kayu) warna biru dengan ukuran 3 meter X 8 meter.


Sedangkan Rembes dan Deni, pemasok dan yang akan memberangkatkan calon TKI telah dimasukkan dalam status DPO (Daftar Pencarian Orang). Dan terhadap 17 calon TKI yang diamankan akan diserahkan ke Dinas Sosial untuk pembinaan dan pengembalian ke daerah asal masing-masing, pungkas Kapolres. (dr).

Komentar Anda

Berita Terkini