Peserta Musda BPD PHRI Sumut ke-XII , Tentang Penghentian dan Penolakan Pelaksanaan Musda Lanjutan BPD PHRI Sumut ke-XII

/ Jumat, 08 Januari 2021 / 14.27

 


Topinformasi.com

Sejumlah peserta Musyawarah Daerah Badan Pimpinan Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Sumatera Utara (Musda BPD PHRI Sumut) ke - XII yang dilaksanakan Pada Hari Selasa 15 Desember 2020 di Hotel Garuda Plaza Medan melakukan konfrensi pers tentang permohonan penghentian dan penolakan terhadap rencana pelaksanaan Musda lanjutan BPD PHRI Sumut ke XII, Selasa, 12 Desember 2021 di Hotel Garuda Plaza Medan.

Adapun alasan penolakan Musda lanjutan BPD PHRI Sumut ke XII, Selasa, 12 Desember 2021 adalah: Pertama, Karena musda lanjutan BPD PHRI Sumut ke-XII yang akan dilaksanakan pada hari Selasa, 12 Januari 2021 tidak sesuai dengan AD/ART PHRI pasal 25. Mekanisme pelaksanaan musda lanjutan BPD PHRI Sumut ke-XII tidak sesuai lagi dengan mekanisme pelaksanaan Musda BPD PHRI Sumut ke-XII pada Hari Selasa Tanggal 15 Desember 2020. Perbedaan tersebut termaktub di dalam isi Surat BPP PHRI No. 089/BPP-PHRI.XVII/12/2020; Kedua, Dinamika jelang pelaksanaan Lanjutan Musda PHRI Sumut ke XII Pada Hari Selasa, Tanggal 12 Januari 2021 yang semakin tidak kondusif; Ketiga, Dinamika aspirasi Anggota BPD PHRI Sumut, BPC PHRI Kabupaten, Undangan dan Peninjau Musda BPD PHRI Sumut ke XII pada hari Selasa, Tanggal 15 Desember 2020.



Berikut kutipan isi Surat BPP PHRI No.089/BPP-PHRI.XVII/12/2020 yang oleh Peserta Musda BPD PHRI Sumut dianggap telah melanggar AD/ART PHRI dan telah melakukan interpensi yang kuat terhadap pelaksanaan Musda lanjutan BPD PHRI Sumut ke - XII pada hari Selasa, 12 Januari 2021.

“(1). Anggota PHRI yang memiliki Sertifikat Tanda Anggota PHRI yang dikeluarkan oleh BPP PHRI dan masih berlaku sampai dengan bulan Desember 2020. (2). Perpanjangan keanggotaan dan/atau pendaftaran baru keanggotaan PHRI Sumatera Utara tidak akan pernah ditutup, baik yang mendaftar melalui BPD PHRI Sumatera Utara, pendaftaran melalui registrasi online (www.phrionline.com) maupun yang mendaftar langsung ke BPP PHRI. Namun khusus untuk yang akan mengikuti Sidang Paripurna MUSDA XII PHRI Tahun 2020 BPD Provinsi Sumatera Utara, pendaftaran baru dan perpanjangan keanggotaan hanya akan diterima sampai dengan tanggal 9 Januari 2021 jam 16.00 WIB. (3). Jadwal Pemungutan Suara untuk Anggota PHRI Kota Medan akan dilakukan pada hari Selasa, 12 Januari 2021 mulai pukul 09.00 sampai dengan 13.00 WIB bertempat di Garuda Plaza Hotel Medan. Sedangkan ketentuan tambahan lainnya adalah sebagai berikut : (a). Setiap Anggota mendapatkan 1 (satu) Hak Suara yang diberikan oleh NAMA yang terdaftar di BPD PHRI Provinsi Sumatera Utara. Hak Suara yang diwakilkan harus disertai Surat Kuasa dari Pemilik Hak Suara yang ditandatangani diatas materai. (b). Surat Kuasa yang telah digunakan pada pemilihan sebelumnya, tidak berlaku lagi. Bagi pemilik Hak Suara yang menggunakan Surat Kuasa agar memperbaharuinya dengan melampirkan fotocopy KTP Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa (c). Penghitungan suara akan dilakukan pada Sidang Paripurna MUSDA XII BPD PHRI Provinsi Sumut tahun 2020. Jumlah suara terbanyak akan mewakili 1 (satu) suara dalam Pemilihan Ketua BPD PHRI Provinsi Sumatera Utara periode 2020 – 2025”.

Dari isi surat BPP PHRI ini terlihat jelas bahwa BPP PHRI telah mengubah mekanisme dan tatib Musda Lanjutan BPD PHRI Sumut ke-XII, dimana pemilih pada musda nanti akan berubah. Pemilih di Musda BPD PHRI Sumut pada hari Selasa, 15 Desember 2020, ada yang tidak diperbolehkan memilih pada lanjutan Musda BPD PHRI Sumut yang akan dilaksanakan pada hari Selasa, 12 Januari 2021.

Ini tidak logis, dan tidak lazim dalam sebuah pemilihan, karena pemilih yang memilih menjadi tidak memilih, hanya karena BPP PHRI membuat mekanisme baru dalam pemilihan Ketua BPD PHRI Sumut. Dari isi surat BPP PHRI yang ditujukan kepada Panitia Musda BPD PHRI Sumut, yang menjadi acuan penyusunan tata tertib dan mekanisme Musda lanjutan BPD PHRI Sumut pada hari Selasa, 12 Januari 2021, merupakan bentuk interpensi BPP PHRI terhadap Musda BPD PHRI Sumut.

Semestinya, BPP PHRI menjadi pengayom dalam pelaksanaan Musda lanjutan BPD PHRI Sumut ke -XII nanti, bukan malah seperti “pemain” dalam Musda lanjutan. BPP PHRI semestinya bisa bersikap adil dan bijaksana dalam membina dan mengayomi BPD PHRI Sumut. Karena itu, Kami telah menyampaikan permohonan penghentian dan penolakan terhadap rencana pelaksanaan Musda Lanjutan BPD PHRI ke-XII pada hari Selasa, 12 Januari 2021 di Hotel Garuda Plaza Medan.

Surat permohonan penghentian dan penolakan telah Kami sampaikan kepada: Ketua Umum BPP PHRI Bapak Hariyadi Sukamdani dengan tembusan surat kepada Presiden RI; Menteri Dalam Negeri RI; Menteri Hukum dan HAM RI; Menko Perekonomian RI; Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI; Ketua KPC-PEN (Komite Penanganan Covid dan Pemulihan Ekonomi Nasional; Gubernur Provinsi Sumatera Utara; Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara; Kapolda Provinsi Sumatera Utara; Pangdam I/BB; Kajati Provinsi Sumatera Utara; Kesbangpollinmas Provinsi Sumatera Utara; Walikota Medan; Caretaker BPD PHRI Sumut; dan Ketua Panitia Pelaksana Lanjutan Musda BPD PHRI Sumut ke XII;

Semoga surat permohonan penghentian dan penolakan Kami ini, bisa mendapat perhatian dari Ketua Umum BPP PHRI, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Karena, Hotel dan Restoran Provinsi Sumatera Utara merupakan sektor strategis, jumlahnya saat ini sudah mencapai 857. Hotel dan Restoran Provinsi Sumatera Utara merupakan salah satu penopang pertumbuhan ekonomi, sumber pendapatan asli daerah, pencipta lapangan kerja dan pengentas kemiskinan di Provinsi Sumatera Utara.

Apalagi Suamtera Utara merupakan salah satu wilayah prioritas pengembangan tujuan wisata dunia, melalui Kawasan Danau Toba, maka Kami tidak ingin BPP PHRI bertindak tanpa mengacu pada AD/ART PHR, dan menginterpensi lanjutan Musda BPD PHRI Sumut ke-XII Selasa, 12 Januari 2021.

Adapun peserta yang menyampaikan pernyataan sikap penolakan lanjutan Musda BPD PHRI Sumut ke-XII Selasa, 12 Januari 2021 adalah: Dra. Murniati Tobing, M.Si, Yuriandi, Rizky, Lindung Pandiangan, Yonge Sihombing, Charles Manullang, Peraduan Pakpahan dan Afwandy. (Red)





Komentar Anda

Berita Terkini