Pelaku Pencurian Yang Sempat DPO, Akhirnya Diringkus Unit Reskrim Polsek Delitua Dan Dihadiahi Timah Panas

/ Rabu, 27 Januari 2021 / 18.38

 


Topinformasi com - Delitua (Medan) 

AM  (28) warga Jalan Pintu Air IV, Gang Bersama, Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor, pelaku pencurian mobil yang sempat DPO, akhirnya pelarian nya berakhir sudah. 

Tersangka melakukan pencurian satu unit mobil Pick up BK 9369 EM, Selasa (15/11/2020) sekira pukul 05.00 WIB, bersama rekannya YP alias In alias AO yang terlebih dahulu ditangkap oleh Polsek Delitua. 

Dua bulan melakukan pengejaran atau pencarian terhadap tersangka, akhirnya petugas mengetahui persembunyian tersangka yang berada di Jalan Pintu Air IV, Gang  Bersama Medan, Selasa (26/1/2021) sekira pukul 15.30 WIB. Tak mau tersangka kabur semakin jauh, petugas pun langsung bergerak cepat menuju persembunyian tersangka.

Sampai nya di lokasi petugas melakukan pengintaian dan tak lama melihat tersangka, sehingga langsung dilakukan penangkapan. Selanjutnya petugas mengintrogasi tersangka dan mengakui kalau aksi kejahatan yang dilakukannya juga melibatkan seorang teman nya berinisial RI.


Selanjutnya tersangka pun langsung diboyong guna melakukan pengembangan kepada tersangka RI. Namun diperjalanan tersangka tiba tiba mendorong petugas hinga terjatuh dan berupaya kabur. Sehingga dengan terpaksa dilakukan tindakan terarah dan terukur hingga mengenai kakinya dan selanjutnya di boyong ke RSU Bhayangkara Medan guna perawatan medis. 

Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim Iptu Martua Manik, Rabu (27/1/2021) mengatakan, "Para tersangka ini melakukan pencurian 1 unit mobil milik Topan Pandu Silitonga yang diparkir didepan teras rumah. Sehingga, atas kejadian itu korban melapor ke Mapolsek Delitua. Dari laporan korban Tim langsung turun dan berhasil mengamankan seorang tersangka YP alias In alias AO. Dari tersangka YP kita berhasil ungkap identitas tersangka AM  dan mengamankan nya. Dan hasil interograsi yang dilakukan kepada tersangka AM, mengaku kalau teman nya RI juga terlibat yang saat ini masuk (DPO)". Tutup Kanit.

Ditambahkan nya, dari para tersangka ini juga diamankan barang bukti berupa,

1 unit HP Merk Samsung warna merah hitam. Dibeli dari uang hasil penjualan Mobil yang dicuri. Satu celana pendek merk Lee warna biru, celana yang di pakai saat melakukan kejahatan tersebut. Disita dari tersangka YP. Celana pendek keper warna hitam (celana yang di pakai saat melakukan kejahatan). Disita dari tersangka AM. Satu baju kaos lengan anjang warna merah (dibeli dengan hasil penjualan Mobil.Disita dari tersangka AM.(db)





Komentar Anda

Berita Terkini