Pelaku Pembunuhan Seorang Pelajar Yang Ditemukan Dipinggir Jalan, Berhasil Diungkap Polsek Sunggal

/ Sabtu, 30 Januari 2021 / 12.22

 


Topinformasi com -Sunggal (Medan) Krisna Fahriza (17) pelajar kelas III SMK, warga Jln. Danau Laut Tawar Kel. Sumber Karya Kec. Binjai Timur-Binjai /Jln. Medan-Binjai KM.10 Gg. Dame Lorong Amal Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang, ditemukan dalam keadaan kritis dipinggir jalan. Namun, setelah 1 jam diberi perawatan medis di RS Bin Kasih Medan, korban menghembuskan nafas terakhir. Atas kejadian itu keluarga korban Ade Syahputra (37), langsung membuat laporan ke Mapolsek Sunggal.


Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH, didampingi Kanit Reskrim AKP Budiman Simajuntak SE MH, Jum'at (29/1/2021) sore dalam press release nya, membenarkan atas tewasnya korban karena dianiaya dan lalu tewas.


Lebih lanjut dijelaskan nya, Tim nya setelah menerima laporan dari keluarga korban, langsung melakukan penyelidikan di TKP dan memeriksa beberapa saksi. Dari olah TKP itu, berhasil mengungkap identitas para pelaku dan langsung melakukan pengejaran. 



"Peristiwa itu terjadi Senin (18/1/2021) sekitar pukul 23.30 WIB di Jln Kirab Remaja Dsn. XV Kelingan Desa Sei Semayang Kec. Sunggal Deliserdang. Saat kejadian ditemukan warga dan setelah itu warga menghubungi pihak kepolisian Polsek Sunggal. Setelah itu kita langsung memboyong nya ke RS Bina Kasih. Di RS korban meninggal dunia,"ujarnya.



Lanjut nya, pada Selasa (19/1/2021), Tim mengetahui persembunyian para tersangka dan langsung meluncur ke lokasi. Sampai nya di lokasi di  Desa Purwodadi Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang Tim melihat tersangka yang berjumlah 6 orang dan langsung melakukan penangkapan. Selanjutnya memboyong nya ke komando. Dari hasil interograsi yang dilakukan kepada 6 tersangka, kita berhasil mengamankan seorang tersangka lagi berinisial  AA alias A disebuah rumah makan jalan Sunggal Kec. Medan Sunggal, yang bertugas sebagai penjual sepeda motor dan HP milik korban, pada Senin  (25/1/2021).


Ke-enam tersangka dengan peran nya masing-masing adalah, IYA alias Aseorang wanita (14), berperan menjambak rambut dan menampar pipi kiri korban sebanyak 1kali menggunakan tangan kanan dan ikut menjualkan sepeda motor milik korban. Inisial AA alias A (25), berperan menunjang paha kiri korban sebanyak 1 (kali menggunakan kaki kanan.

Inisial JR alias J (16), berperan menjualkan sepeda motor milik korban. Inisial YA alias Y (15) berperan menjualkan sepeda motor milik korban. Inisial DR alias D (17) berperan menjualkan sepeda motor milik korban. Inisial DFHA alias D (16) berperan berada ditempat kejadian hanya berdiam diri melihat korban dipukuli dan ikut menjualkan sepeda motor milik korban. Dan inisial RIS alias R (16) warga Jln Mesjid Gg. Rasmi No.10 Km.12, Desa Purwodadi Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang. Berperan menjemput korban dari rumah orang tua korban ke tempat kumpulan Geng Motor RNR (Rock N Roll) karena disuruh dan ditawarkan uang sebesar RP. 500.000, oleh tersangka inisial MI alias M (DPO) dan melakukan pemukulan bagian pipi kanan korban sebanyak 3 kali dengan tangan kanan dan ikut menjualkan sepeda motor milik korban. Keseluruhan nya sama sama warga Sunggal Kec. Medan Sunggal.


Selain tersangka juga turut diamankan barang bukti 1  pasang sepatu warna hiam-putih milik korban,1 potong baju kemeja lengan panjang warna biru tuaa milik korban, 1 potong kayu  1 buah batu. 

Dan uang tunai sebesar RP. 335.000, hasil penjualan 1  unit sepeda motor milik korban.



"Dalam kasus ini, para pelaku sudah merencanakan untuk membunuh korban, dan setelah itu merampas harta benda korban berupa sepeda motor Honda Beat warna putih BK 4095 RAJ, 1 buah HP merk VIVO warna hitam. Selain 7 tersangka yang kita amankan, juga ada tersangka lainnya yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO). Yakni, MI alias M (DPO), MI alias M (DPO), P (DPO), DN (DPO), DD (DPO), R, (DPO), RG (DPO), MAH (DPO),D (DPO), A (DPO) dan AB (DPO). Tutup Kapolsek Sunggal.



Ditambahkannya, atas kejadian itu, para persangka persangkakanPasal 170 Ayat (2) ke-3e subs Pasal 365 Ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama  lamanya 15 tahun.(db)



Teks Photo: tampak ke-7 tersangka menghadap Sel dan Kapolsek Sunggal didampingi Kanit Reskrim dan provos saat di mapolsek.(red)

Komentar Anda

Berita Terkini