Nekat Melakukan Pencurian Disebuah Rumah, Pria 30 Tahun Tak Berkutik Diciduk Polsek Sunggal

/ Selasa, 12 Januari 2021 / 00.20

 


Topinformasi com, Sunggal (Medan)

Pelaku pembobolan rumah yang terjadi di Jalan Basket, Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal pada Jum'at (25/11/2020) sekitar pukul 10.00 WIB lalu, berhasil diringkus Polsek Sunggal.

Pelaku yang diketahui  berinisial EJ (30) warga Jalan TB Simatupang Kelurahan Lalang, melakukan aksi pencurian tersebut seorang diri. Dari aksi itu, pelaku berhasil menggasak harta benda berupa 1 unit TV LED Merk Sony dan 1 unit sepeda treadmill.

Ditangkap nya pelaku, setelah petugas unit Reskrim Polsek Sunggal mendapat laporan dari korban berinisial AT alias AAN yang berada di Jalan Basket, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal.

Dari laporan korban itu, petugas langsung meluncur ke lokasi guna melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari situ petugas berhasil mengungkap identitas pelaku. Tak mau pelaku keburu kabur lebih jauh, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. 

Pada Senin (11/1/2021) sekitar pukul 12.30 WIB, pelaku berhasil diringkus petugas saat sedang didalam rumah nya. Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 

1 buah linggis, 1 unit TV LED Merk Sony dan 1 unit sepeda treadmill, selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung diboyong ke komando guna proses penyidikan.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH Senin (11/1/2021) malam, membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka EJ atas kasus pencurian rumah.

"Benar, tersangka kita amankan karena telah melakukan pencurian di rumah milik AT yang mengakibatkan korban mengalami kerugian lebih kurang Rp 16.500.000.  Sementara tersangka saat kita interogasi mengakui perbuatannya yang dilakukan seorang diri,"pungkas Budiman Simajuntak.

Ditambahkannya, kepada tersangka dipersangkakan melanggar pasal 363 ayat (2) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (db).

Komentar Anda

Berita Terkini