Miliki Narkotika Jenis Sabu, Raju Diamankan Petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai

/ Sabtu, 23 Januari 2021 / 18.58

 


Tanjung Balai - Topinformasi.com


Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai ringkus satu orang tersangka kasus Narkotika jenis Sabu di gang Kedondong Lingkungan II kelurahan semula Jadi Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai, Kamis (21/1/2021) sekitar pukul 20.30 WIB.


Berdasarkan informasi, team Opsnal unit I Sat Res Narkoba yang dipimpin Kanit I Aiptu Wariyono berhasil mengamankan pelaku dengan cara melakukan Undercover Buy.



Selanjut nya mendatangi tersangka, setelah tersangka memberikan narkotika jenis sabu tersebut pada saat itu juga personil langsung melakukan  penangkapan. 


Dalam penangkapan tersebut team Opsnal unit I Sat Res Narkoba yang dipimpin Kanit I Aiptu Wariyono berhasil mengamankan barang bukti berupa , delapan bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,60 gram, satu buah pipet plastik, satu lembar kertas,dan Uang sejumlah Rp 221.000,00(dua ratus dua puluh satu ribu rupiah).


M.Razu Pratama Nasution  alias RAJU (24) merupakan warga Gang Kedondong Lingkungan II Kelurahan Semula Jadi. Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai. 


Selanjutnya barang bukti dan tersangka di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut. Akibat dari perbuatan pelaku, pasal yang dipransangkakan pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU NO.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman, minimal 5 tahun paling lama 20 tahun. (put)

Komentar Anda

Berita Terkini