Tanjung Balai - topinformasi.com
Berdasarkan informasi, Pemilik Narkotika Jenis Sabu Zulham Marpaung alias Jul diamankan Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai di sebuah rumah.
Team Unit I Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin Kanit I Aiptu Wariono mengamankan Zulham Marpaung alias Jul (39) Jalan Burhanuddin Lingkungan V Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai,Jumat 22/1/2021, sekira pukul 23.30 wib.
Setelah dilakukan penangkapan petugas berhasil mengamankan barang bukti, satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,98 gram, satu buah plastik besar klip transparan kosong, enam buah plastik kecil klip transparan kosong, satu unit Handphone Nokia warna hitam, satu unit timbangan elektrik warna hitam dan satu buah pipet plastik yg ujungnya diruncingkan.
Pada saat penangkapan oleh team Unit I Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin Kanit I Aiptu Wariono barang bukti narkotika jenis sabu tersebut berada terletak didepan tersangka, pada saat itu juga dipertanyakan kepada tersangka siapa pemilik barang bukti Narkotika jenis Sabu ini, tersangka mengakui terus terang bahwa pemiliknya adalah saya sendiri.
Selanjutnya barang bukti dan tersangka di bawa kekantor sat res narkoba Polres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pasal yang diprasangkakan, pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU NO.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman, minimal 5 tahun paling lama 20 tahun. (put)