MANTAP!SEPANDAI PANDAI NYA TUPAI MELOMPAT AKHIR NYA ANAK MAIN GEMBONG NARKOBA YANG SELAMA INI DPO TERBONGKAR JUGA

/ Rabu, 13 Januari 2021 / 15.30


Topinformasi.com.labuhan batu



 Satuan reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil meringkus anak main kurir narkoba jenis sabu-sabu. Rizal Efendi Rambe alias Penden Alias Mata Kero (Lk 41) warga Jl Cemara Kel Padang Matinggi Kec. Rantau Utara Labuhanbatu yang sebelumnya telah 3 kali ditetapkan Tersangka Narkoba Daftar Pencarian Orang (DPO), berhasil diamankan, Selasa (5/1/2020).


Tersangka Penden ditangkap berawal dari penyelidikan yang dilakukan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin langsung AKP Martualesi Sitepu dan Kanit I IPDA Sarwedi Manurung dengan cara menurunkan personil Unit I melakukan under cover buy dan berhasil menangkap seorang pengedar bernama AH (Adi Hasibuan) (Lk 35 ) di Perlayuan Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu dengan menyita narkotika sabu seberar 10,29 Gram Bruto, satu Unit HP Nokia dan satu unit Sepeda Motor Honda Vario tanpa Nomor Polisi.


Dari penangkapan AH kemudian dikembangkan cara untuk menangkap Penden. Mengetahui akan ditangkap, Penden lompat dari sepeda motor Honda Beat Hitam miliknya sehingga terjadi kejar kejaran dan bergumul dengan anggota yang akhirnya tersangka Penden dapat ditangkap.


Dari hasil penggeledahan dirumah tempat tinggal Penden yang disaksikan langsung Kepala Lingkungan setempat berhasil disita satu buah plastik klip berisi narkotika sabu seberat 10 Gram Bruto, satu Unit HP Samsung Lipat dan Satu Unit sepeda motor Beat Hitam, turut dilakukan penggeledahan dirumah isteri kedua Penden yaitu EN yang beralamat di Lingkungan Aek Tapa Bakaran Batu namun tidak ditemukan narkotika jenis sabu.sabu


Dari hasil pengembangan kasus tersangka Penden sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang sebanyak 3 Kali yaitu berdasarkan LP / 804 / VI / Res 4.2 / 2020, tgl 10 Juni 2020, an. Tsk Bambang pane Als Bambang,LP/ 340 / IV / 2019, tanggal 29 april 2019, an.tsk Johan Indra Maranduri dan LP/1511/XI/2018/SPKT tgl 12 November 2018 an.tsk Tahmat Rizky.


Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan,SIK.,MH menjelaskan terhadap tersangka Penden sudah menjadi target penangkapan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dan untuk saat ini Sat Narkoba Polres Labuhanbatu mulai dari awal penangkapan telah meminta back up Dit Narkoba Polda Sumatra utara (sumut) untuk membasmi kasus Narkoba Penden yang diduga terlibat jaringan yang lebih besar dan rapi di Kota idaman  Rantauprapat.kabupaten labuhan batu


"Selama seminggu kasus ini masih dalam pengembangan dan malam ini baru dapat disampaikan kasusnya," jelas Kapolres.labuhan batu


"Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 Yo 132 UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jenis sabu,sabu dengan anacaman  20 tahun penjara," ujar nya .

S.silalahi

Komentar Anda

Berita Terkini