Kapolres Humbahas AKBP Ronny Nicolas Sidabutar Imbau Masyarakat Patuhi Maklumat Kapolri

/ Sabtu, 02 Januari 2021 / 18.21


Humbahas,topinformasi.com

 Kapolres Humbahas AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH SIK MH mengimbau masyarakat untuk patuhi maklumat Kapolri tentang kepatuhan larangan kegiatan simbol dan atribut FPI.


Imbauan tersebut disampaikan setelah Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat bernomor Mak/1/I/2021 tentang kepatuhan terhadap larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam ( FPI) pada, Jumat, 1 Januari 2021.


Perihal maklumat Kapolri tersebut Kapolres Humbahas AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH SIK MH melalui Kasubbag Polres Humbahas Bripka Boy Sandi Lapian membenarkan informasi tersebut dikatakan merujuk pada maklumat Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut, serta penghentian kegiatan FPI.


"Pada isi maklumat tersebut Kapolri menekankan masyarakat supaya tidak memfasilitasi kegiatan FPI maupun menggunakan simbol dan atribut FPI,” ungkapnya.


Selain itu masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.


Kapolres Humbahas AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH SIK MH  mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.


"Dalam waktu dekat Polres Humbahas dan Polsek jajaran akan mensosialisasikan serta penegakan hukum berkaitan dengan maklumat Kapolri tersebut,” imbuhnya.


Diketahui sebelumnya dan serta Berdasarkan SKB yang ditekan enam pejabat tinggi negara pada Rabu (30/12/2020) dengan nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI. (/red)

Komentar Anda

Berita Terkini