Ilham alias Lindung Diringkus Tekab Sat Res Polres Tanjung Balai Bersama Polsek Teluk Nibung

/ Jumat, 29 Januari 2021 / 15.36

 


Topinformasi.com-Tanjung Balai 

Tekab  Satuan Reskrim Polres Tanjung Balai dan  Polsek Teluk Nibung tangkap Ilham alias lindung (24) sedang berada di jalan Rel Kelurahan Kapias Pulau Buaya Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, Kamis 28/1/2021.


Kapolres Tanjung Balai AKBP AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H. melalui Kabag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan menjelaskan telah menerima dua laporan 


LP / 03 / I / 2020 / SU / Res T.Balai / Sek.Teluk Nibung tanggal 28 Januari 2020 dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan.


Dengan korban pertama Sri Wahyuni, (40) jalan Yos Sudarso Kelurahan Kapias Pulau Buaya Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.



LP / 04 / I / 2021 / SU / RES. T. BALAI / SEK.Teluk Nibung tanggal 12 Januari 2021 dalam perkara pencurian dengan pemberatan.


Rina Handayani Lubis, Pr, 29 thn, Wiraswasta, islam, jln. Kurnia Kel.Pulo Simardan Kec.Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.


"Lebih lanjut, ia menjelaskan berdasarkan informasi yang dipercaya Selasa 28/1/2021 sekira pukul 15.30 wib,Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai bersama personil polsek Teluk Nibung melakukan penyelidikan bahwa tersangka Ilham alias Lindung sedang berada dijalan Rel Kelurahan Kapias Pulau Buaya Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.


Setelah itu Personil Polsek Teluk Nibung bersama Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai yang dipimpin oleh Padal Timsus IPDA L.Simatupang 

( Kanit Res Teluk Nibung ) dan berhasil melakukan penangkapan pada tersangka sekira Pukul 16.00 wib. Ujarnya,".


Pada saat penangkapan petugas mengamankan barang bukti satu buah celana panjang warna hitam yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya di Rumah Ibu Sri Wahyuni, satu buah baju warna hitam yang dipakai pelaku saat melakukan aksinya di toko indomaret, satu  buah handphone OPPO warna Hitam.


Pelaku selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polsek Teluk Nibung Polres Tanjung Balai guna proses sidik.


Sebelumya laporan yang pertama,

LP / 03 / 2020 Pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2020 sekira pukul 05.00 wib di rumah pelapor jalan Yos Sudarso Kel.Kapias Kec.Teluk Nibung Kota tanjung Balai telah terjadi tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh pelaku ( LIDIK ) dengan cara membuka Pintu Besi Lantai 2 dan mengambil 7 Unit handphone milik Korban. atas kejadian tsb korban mengalami kerugian Rp. 13.500.000,-.


Kedua, LP/04/2021 Pada hari selasa tgl.12 Januari 2021 sekira pukul 04.00 wib telah terjadi pencurian di Toko Indomaret di jln.Yos Sudarso Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai yang dilakukan pelaku (LIDIK) dengan cara merusak pelapon dan mengambil beberapa jenis rokok. Atas kejadian tsb korban mengalami kerugian Rp.3.130.748 dan melaporkannya ke polsek Teluk Nibung.


"Atas Dua  laporan tersebut tersangka Ilham alias lindung di tangkap," pungkas Kabag Humas. (put)

Komentar Anda

Berita Terkini