Hasil Pengerjaan Dana PEN Kopak Kapik, Pemerintah Daerah Dan DPRD Kabupaten Batubara Harus Bertanggungjawab.

/ Senin, 04 Januari 2021 / 12.54


Batubara. Topiformasi.com

Hasil pengerjaan peningkatan Ruas Jalan Canta Damai menuju Kubah Kelambu Kecamatan Air Putih (Ruas Jalan No 030) (PEN), kontrak 1606676/PK/PPK/SP/DPUPR-BB/2020 senilai Rp 9.609.591.932,61 sumber P.APBD yang dikerjakan oleh PT. Karya Prima Kontrindo sudah kopak kapik.



Lain halnya dengan peningkatan ruas jalan Desa Sumber Padi menuju Desa Empat Negeri Kecamatan Datok Lima Puluh Kabupaten Batubara ( Ruas Jalan No. 49) (PEN), kontrak 1619676/PK/PPK/DPUPR-BB/2020 sumber dana APBD.P senilai Rp 7.334.726.491,40 yang dikerjakan oleh PT. ADZKIA PUTRI LESTARI itu menelan korban jiwa seorang anak berusia 5 tahun.


Dan peningkatan ruas jalan Simpang Gambus- Kedai Sianam (ruas jalan no 034) (PEN) Kecamatan Lima Puluh, Kontrak 1608675/PK/PPK/SP/DPUPR-BB/2020 senilai Rp 11.452.713.718,47, sumber APBD-P dikerjakan oleh PT Maringin Karya Sejati, juga sudah mengalami kerusakan dan ditambal.



Hasil konfirmasi kepada Sekdakab Batubara Sakti Alam Siregar diruangan Asisten 1, Rusian Heri, atas dugaan sejumlah kejanggalan di tiga kegiatan pengerjaan peningkatan ruas jalan tersebut, Senin 4/1/2020.


Menurut Sekda, Pemerintah mengharap kepada pihak rekanan yang mengerjakan untuk mentaati Kontrak yang sudah tandatangani. Semua bestek, teknis untuk pembuatan jalan itu harus diikuti dengan baik, supaya hasil pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan harapan pemerintah dan seluruh masyarakat Kabupaten Batubara.


Terkait dugaan pekerjaan yang menggunakan dana PEN tidak sesuai dan menjadi piutang Pemkab Batubara atau piutang masyarakat Kabupaten Batubara, Sekda mengatakan, 


Memang ada benarnya juga, tapi kita belum bisa juga mengatakan pengerjaan itu tidak sesuai, kan harus diperiksa dulu itu yang dikerjakan oleh intansi yang berwenang.


Tapi biar lebih jelas apakah itu sesuai apa tidak, itu OPD yang paling bisa mengetahui, menjawab itu, dalam hal ini, Dinas PUPR Kabupaten Batubara, jelas Sakti Alam.


Menanggapi soal hasil pengerjaan dari dana pinjaman PEN (pemulihan ekonomi nasional) Pemkab Batubara yang diperuntukkan pembangunan infrastruktur (akses jalan). 


Ketua Investigator BPI KPNPA Rl Kabupaten Batubara, Darmansyah, mengatakan, pengerjaan yang menggunakan dana PEN, Perintah daerah bertanggungjawab sepenuhnya secara formal dan material atas pelaksanaan pinjaman PEN Daeran.


"Sesuai Peraturatutan Menteri Keuangan RI No 179/PMK-07/2020 tentang perubahan peraturan Menteri Keuangan No 105/PMK-07/2020 tentang pengelolaan pinjaman PEN untuk Pemerintah Daerah, pasal 11ayat 1, Pemerintah Daerah memberitahukan kepada DPRD dalam jangka paling lama 5 hari kerja terhitung sejak tanggal diajukan permohonan dan di teruskan ke Menteri Keuangan cq Direktur Jendral Perimbangan Keuangan dan Direktur Utama PT. SMI sebagai kelengkapan dokumen permohonan pinjaman PEN Daerah.


"Artinya DPRD Kabupaten Batubara juga bertanggungjawab atas pungsi monitoring dan pengawasan penggunaan anggaran dan hasil pengerjaan yang terkesan asal jadi tersebut", tegas Darman. (dr)

Komentar Anda

Berita Terkini