Gol!Gelapkan Dua Sepeda Motor Sadam Husain Nasution Dipenjara

/ Selasa, 19 Januari 2021 / 16.12

 


DELITUA .Topinformasi.com


Sadam Husein Nasution (28) terpaksa menginap dibalik jeruji besi tahanan mapolsek Delitua.

Pasalnya, warga Jalan Brigjen Katamso Gang Rela No 742 Kampung Baru ditangkap Senin (18/1) Sekira jam 09.00 Wib dijalan Besar Namorambe Kecamatan Namorambe Kabupaten Deliserdang.


Penangkapan tersangka ini karena adanya laporan dua orang korban yang tertuang di Lp /1427/XII/2020 tanggal 31 Desember 2020, atas nama korbannya Lydia Raselia dan LP/10/I/2021 tanggal 4vJanuari 2021 atas nama korbannya Akbar Mahendra Siregar.


Dihimpun wartawan menyebutkan, penggelapan sepeda motor yang dilakukan tersangka ini pada hari Selasa 29 December 2020 lalu sekira jam 19.30 Wib.


Saat itu tersangka datang ke rumah korban yang memang sudah dikenalnya di perumahan J. City.


Kedatangan tersangka tersebut untuk meminjam sepeda motor korban Honda Beat BK 5410 AAM.


Tersangka meminjam  dengan alasan mau menemui kawan.

Ternyata, setelah sepeda motor diberikan, tersangka tidak kembali dan tidak memberi kabar. 


Berhasil mengelabui dan melarikan sepeda motor Lydia Raselia, membuat tersangka nagih 

Pada hari Senin (4/1) sekira jam 16.00 Wib tersangka kembali meminjam sepeda Akbar Mahendra Siregar.


Saat itu tersangka mendatangi korban di tokonya yang berada di jalan Karya Wisata no 41 Kelurahan Pangkalan Manshyur.


Tersangka meminjam sepeda motor Akbar Mahendra Siregar dengan alasan mau beli nasi.


Lagi-lagi, setelah sepeda motor Honda Revo BK 6541 CM diberikan, tersangka tidak kembali dan tidak memberikan kabar.


Merasa telah ditipu, kedua korban membuat laporan secara resmi ke Polsek Delitua.

Unit reskrim yang menerima laporan kedua korban langsung turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan.


Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan para saksi-saksi, petugas mendapat titik terang keberadaan tersangka.

Pada hari Senin (18/1) sekira jam 09.00, petugas mendapat informasi yang akurat tentang keberadaan tersangka.

Dengan dipimpin , Panit opsnalnya Ipda Elia Karo -Karo, unit reskrim melakukan penangkapan tersangka didaerah Namo Rambe.


Sewaktu dilakukan introgasi ,tersangka mengakui perbutannya, dan menjualkan sepeda motor kepada supir mobil sayur di daerah pasar Induk Lau Cih Medan dengan harga Rp 1 juta dan Rp 1,1 juta.

Uang hasil penjualan  kedua sepeda motor tersebut telah dihabiskannya bermain Judi.


Untuk diproses lanjut, tersangka dibawa ke polsek Delitua guna penyidikan.


Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap SH melalui kanit reskrimnya Iptu Martua Manik SH MH mengatakan, tersangka telah dijebloskan kedalam sel sambil menunggu berkasnya dilimpah ke kejaksaan," ujar kanit.(red)

Komentar Anda

Berita Terkini