Gara Sabu, Wanita Dan Pria Ini Meringkuk Di Tahanan Polsek Sunggal

/ Minggu, 17 Januari 2021 / 09.06

 


Topinformasi com, Sunggal (Medan)

Zaman edan !!! kenapa tidak, seorang wanita dan pria diringkus Polsek Sunggal atas kasus narkoba jenis sabu, Selasa (5/1/2021) sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalan Sri Gunting, Desa Sunggal Kanan Kecamatan Sunggal Deliserdang.


Ke-dua pasangan itu adalah BH (25) warga Jalan Bunga Asok Kelurahan Asam Kumbang Kecamatan Medan Selayang, dan NA (28) warga Jalan Sri gunting Desa sunggal Kanan Kecamatan Sunggal.



Ke-dua nya diamankan petugas Polsek Sunggal, setelah adanya laporan yang diterima dari warga. Selanjutnya petugas pun langsung merespon nya dan meluncur ke lokasi dan melakukan pengintaian. Tak lama melakukan pengintaian di lokasi petugas melihat ke-dua tersangka sedang berjalan kaki dan langsung melakukan penangkapan. Saat digeledah

ditemukan 1 plastik klip kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu dari genggaman tangan kiri tersangka wanita. Selanjutnya ke-dua tersangka langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.


 

Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH pada Jumat (15/1/2021) malam, membenarkan penangkapan terhadap ke-dua tersangka atas kasus penyalahguna narkoba.


"Tersangka kita amankan berkat adanya kerjasama dengan masyarakat dengan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba. Sementara ke-dua tersangka saat kita interogasi mengakui perbuatannya yang mana sabu tersebut baru saja dibelinya dari seseorang yang baru dikenalnya dan juga akan digunakan mereka,"tandas Budiman Simajuntak.



Sambungannya, kepada tersangka kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI  No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(db)


Komentar Anda

Berita Terkini