Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

/ Selasa, 19 Januari 2021 / 06.36

 



PANCURBATU .Topinformasi.com

Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dibekuk Tim Anti Bandit (Tekab) Polsek Pancurbatu saat melintas mengendarai sepeda motor di kawasan Jalan Jati Desa Sinalingkar A,  Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang, Senin (11/1) malam sekira jam 20.00 WIB. Dari keduanya disita satu unit sepeda motor Honda Beat BK 5166 AHJ.


Untuk pengusutan lebih lanjut, kedua tersangka masing-masing, Rio Givani (32) warga Jalan. Cengkeh VII No. 10 Kelurahan. Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, dan Inganta Sembiring (46)  warga JalanvNilam Kampung, Desa Simalingkar A, Kecamatan. Pancurbatu berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek Pancurbatu.



Data yang diterima dari kepolisian, Senin (18/1) siang, penangkapan tersebut berdasarkan laporan yang diterima dari Agustina Dewita (35) warga  Jalan. Jati 19 No.27 A, Perumahan Simalingkar, Kecamatan Pancurbatu, Jumat (8/1) sore.


Dalam laporannya, ibu rumah tangga (IRT) ini mengatakan, peristiwa pencurian itu terjadi pada, 25 Desember 2020 malam lalu. Dimana saat itu, usai beraktifitas di luar, korban pulang ke rumah dan memarkirkan sepeda motor jenis Honda Beat BK 5166 AHJ miliknya di depan rumah.



Beberapa menit kemudian, korban pun tersontak kaget karena tak lagi melihat kendaraannya itu di tempat semula. Meski dilakukan pencarian di sekitar tempat tinggalnya termasuk bertanya kepada warga sekitar, namun sepeda motornya itu tak berhasil ditemukan.


Lalu, pada Jumat (8/1) sore, korban membuat laporan ke Polsek Pancurbatu. Setelah terima laporan, Tekab Polsek Pancurbatu melakukan penyelidikan dengan cara olah TKP dan memeriksa saksi.


Tiga hari kemudian, tepatnya, Senin (11/1) petugas yang sudah mengantongi identitas kedua tersangka mendapat informasi kalau keduanya  sedang berada di kawasan Perumnas Simalingkar. Tanpa buang waktu lagi, petugas yang berpakaian preman ini pun bergegas menuju ke lokasi sasaran untuk melakukan pengintaian.


Sekira jam 20.00. WIB, saat melihat keberadaan kawanan curanmor ini, petugas langsung melakukan penangkapan. Selajutnya dilakukan pengembangan untuk menemukan barang bukti.



Dan setelah barang bukti hasil kejahatan tersebut berhasil ditemukan, kedua tersangka diboyong ke mako untuk proses lanjut.


Kapolsek Pancurbaru Kompol Dedy Dharma, SH melalui kanit reskrimnya AKP Syahril Siregar SH ketika dikonfirmasi mengatakan, kedua tersangka ditangkap terkait kasus pencurian sepeda motor.


"Usai menjalani pemeriksaan intensif, keduanya kita jebloskan ke sel tahanan Mapolsek Pancur Batu, menunggu berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan," ujar AKP Syahril Siregar SH.(red)

Komentar Anda

Berita Terkini