Diponis 5 Tahun 6 Bulan Penjara, Direktur RSUD Batubara Masuk Daftar Pencarian Orang

/ Selasa, 19 Januari 2021 / 14.35

 




Batubara. Topinformasi.com


dr. Marliana Lubis Terdakwa kasus korupsi BPJS tahun 2014 - 2015 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batubara telah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Medan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)..


Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Batubara, Mulyadi Sajaen, melalui Kasi Pidsus, Dhipo Sembiring, di ruang kerjanya, Senin (18/01/2021) memaparkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Intel Kejaksaan Negeri Batubara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara  (Kejatisu) terkait terdakwa dr Marliana Lubis yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) agar segera menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Batubara. 


Terdakwa korupsi BPJS di RSUD Batubara dr Marliana Lubis divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta, serta diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1 miliar lebih oleh Pengadilan Tipikor Medan.


Dan jika yang bersangkutan tidak membayar uang pengganti, maka harta benda yang bersangkutan akan dilelang, karena terdakwa tidak kooperatif.


Kejaksaan Negeri Batubara telah menetapkan terdakwa sebagai DPO. Oleh karena itu pihak Kejaksaan meminta kepada yang bersangkutan segera menyerahkan diri,” pinta Dhipo.


Menurut Dhipo, dalam kasus ini Pengadilan Tipikor Medan telah memutus 5 orang terdakwa korupsi BPJS tahun 2014 dan 2015 di RSUD Batubara. dari ke 5 terdakwa kasus korupsi BPJS di RSUD Batubara diantaranya, dr. Marliana Lubis telah divonis 5 tahun 6 bulan, 


Dan 4 terdakwa lainnya, Enilawati Ambarita (34) divonis 1 tahun denda Rp 50 juta, Rianti (32) divonis 1 tahun denda Rp 50 juta, Khairunnisa (42) divonis 1 tahun dan 3 bulan denda Rp 50 juta, Ahmad Fahmi (41) divonis 1 tahun dan 3 bulan denda Rp 50 juta. “Saat ini Keempat terdakwa tengah mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Sumatera Utara,” jelasnya. (dr)

Komentar Anda

Berita Terkini