Diduga Clipan Finance Medan Tipu Dan Larikan Mobil Nasabah

/ Minggu, 31 Januari 2021 / 20.35

 


Topinformasi.com

PT Clipan Finance Medan diduga  melakukan tindakan tidak manusiawi dan semena-mena kepada salah seorang nasabah. Oknum karyawan di perusahaan pembiayaan (leasing) tersebut menipu dan mengambil paksa kendaraan nasabah.


Dugaan Penipuan dan perampasan paksa satu unit mobil milik seorang nasabah bernama Mardiati tersebut dilakukan di kantor Clipan Finance di kompleks ruko belakang Supermarket Gloria Jl. Gatot Subroto Medan, Selasa (26/1) sore.


Penarikan paksa mobil mirip pencurian tersebut gara-gara Mardiati telat membayar angsuran selama satu bulan. ‘’Saya terakhir membayar angsuran bulan Desember tahun lalu tanggal 16 yang merupakan angsuran ke-18 dimana angsuran per bulan sebesar Rp3.162.000, karena saya kredit mobil selama 3 tahun. Saya mau bayar, kenapa mobil saya dilarikan,’’ ucap Mardiati seraya menunjukkan bukti pembayaran terakhir tersebut.


Kepada wartawan, Mardiati pun menjelaskan kronologisnya. Pada Selasa (26/1) pagi, Mardiati yang sedang berada di sekolah dasar (SD) tempatnya mengajar di Jl. AR Hakim Medan didatangi Dolly Sitanggang, jabatan di PT Clipan Finance sebagai Problem Account Officer (PAO). Kepada Mardiati, Dolly menanyakan kapan angsuran dibayar dan menawarkan keringanan karena pandemi Covid-19.


Mendengar perkataan Dolly tentang keringanan tersebut, Mardiati menyambut dengan baik dan menyetujuinya. Lalu, Dolly menanyakan mobil tersebut berada dimana untuk dilakukan foto dengan putra Mardiati bernama M Ilham Akbar di depan mobil.


Namun, foto tidak bisa dilakukan dirumah dan harus dibawa ke kantor (Clipan Finance Jl. Gatot Subroto Medan-red) untuk difoto mobilnya bersama M Ilham Akbar, putra Mardiati. 



Saat itu Mardiati menjelaskan bahwa mobil Honda Mobilio BK 1156 AAX warna putih mutiara tidak bisa menyala karena batre (aki) nya rusak dan harus diganti terlebih dahulu. Namun, Dolly memaksa agar mobil tetap dibawa ke kantor dan membawa sendiri mekanik dari bengkel untuk menyalakan mobil (di-jumper).


Setelah mobil menyala, Mardiati bersama putranya berangkat menuju kantor Clipan Finance tersebut. Didalam mobil ikut pula Dolly Sitanggang.


Sesampaikan di kantor Clipan Finance, Mardiati dan putranya menandatangani surat permohonan keringanan angsuran karena pendemi Covid-19. Setelah ditandatangani, Dolly pun naik ke lantai atas kantor tersebut seraya menyuruh Mardiati dan putranya menunggu. Setelah lebih kurang setengah jam menunggu, Dolly tidak tampak lagi batang hidungnya dan handphonenya pun tidak aktif dan setelah aktif ditelpon namun tidak diangkat.


Tak beberapa kemudian, turun salah seorang teman sekantor Dolly yang mengatakan kepada Mardiati bahwa mobil telah ditarik sambil menyerahkan sepotong surat penarikan mobil. Mardiati sontak terkejut mendengar hal tersebut.


Kepada teman sekantor Dolly tersebut, Mardiati protes kenapa mobil ditarik. ‘’Saya mau bayar angsuran sebulan tersebut, kenapa mobil dilarikan. Ini penipuan dan pencurian,’’ cetus Mardiati kesal.


Terkesan pencurian karena mobil yang diparkir di depan kantor Clipan Finance tersebut dalam keadaan mesin hidup dan didalam mobil masih ada barang-barang berupa pakaian dan seorang cucu Mardiati yang menunggu didalam mobil dipaksa turun dan mobil pun langsung dibawa kabur petugas pembiayaan tersebut.


Sementara pembuatan dan penandatangan surat penarikan mobil dilakukan sepihak. ‘’Kami tidak pernah menandatangani surat penarikan mobil. Itu bukan kami yang menandatangani,’’ sambung Ilham Akbar.


Merasa ditipu dan pengambilan paksa mobil tersebut, Mardiati dan putranya M Ilham Akbar mengadu ke kantor polisi, Selasa (26/1) malam. Datang ke Mapolsekta Medan Baru, oleh petugas piket malam itu menyarankan agar membuat pengaduan ke bagian ranmor Mapolrestabes Medan, agar semua pengaduan tersebut bisa diproses.


Namun, setelah tiba di Mapolrestabes Medan, Mardiati dan putranya kecewa. Petugas piket Polrestabes Medan menyurunnya mengadu ke Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) di Jl. Karya Cipta, Pangkalan Mansyur Medan. 


Tidak putus asa, Mardiati lalu mendatangi Mapolsekta Medan Kota. Namun karena Tempat Kejadian Perkara (TKP) bukan diwilayah Medan Kota, Mardiati kembali kerumah anaknya untuk bermalam. 


Sementara keesokannya, Rabu (27/1) siang, Mardiati dan putranya kembali mendatangi kantor Clipan Finance bermaksud membayar cicilan sebulan dan memohon agar mobil bisa dikembalikan, agar dirinya bisa pulang ke rumahnya di Stabat, Langkat.


Pegawai yang ditemui Mardiati dikantor tersebut meminta dibayar dua bulan plus denda dan tidak menjamin mobil bisa langsung dibawa pulang. Lalu Mardiati meminta nomor telpon atasan Clipan Finance tersebut untuk membicarakannya.


Kepada Mardiati melalui sambungan telpon, atasan di kantor Clipan Finance yang mengaku bernama Ramasda Saragih tersebut mengatakan mobil tidak bisa dikembalikan saat itu juga walapun dibayar cicilannya satu bulan. 


‘’Mereka menyarankan agar membuat surat permohonan, namun tidak diketahui surat tersebut diterima atau tidak maupun kepastian mobil tersebut bisa diambil kembali,’’ tutur Mardiati dengan ekspresi dan nada bicara yang sangat kecewa.

Sementara pihak Clifan Finance saat dikonfirmasi melalaui pesan whatsapp belum memberi keterangan apapun terkait berita ini,(red)

Komentar Anda

Berita Terkini