Diduga Abaikan Perpres No. 16 Tahun 2018 Pengerjaan Sedang Berjalan Tapi Sudah Diperbaiki.

/ Rabu, 06 Januari 2021 / 15.57

 



Batubara. Topinformasi.com


Setelah viral pemberitaan melalui media online, cetak dan elektronik, hari ini Rabu 6/1/2021 terlihat dilokasi peningkatan Ruas Jalan Canta Damai menuju Kubah Kelambu Kecamatan Air Putih (Ruas Jalan No 030) (PEN), kontrak 1606676/PK/PPK/SP/DPUPR-BB/2020 senilai Rp 9.609.591.932,61 sumber P.APBD yang dikerjakan oleh PT. Karya Prima Kontrindo melakukan perbaikan. 


Menjawab konfirmasi wartawan terkait hasil pengerjaan yang sedang berjalan namun sudah mengalami kerusakan, retak, patah dan terkupas, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Batubara, Ir. Khairil Anwar M.Si, Rabu 6/1/2021 mengatakan, itu belum selesai, tapi itu harus diselesaikan.



Dan itu kewenangan PPK dan PPTK, karena mereka yang menindaklanjutinya. PPK dan PPTK yang berkoordinasi kepada pelaksana, karena secara teknis, mereka yang memahami situasi di lapangan" jelas Khairil.


Menyikapi hal tersebut, Ketua Investigator BPI KPNPA Rl Kabupaten Batubara, Darmansyah, mengatakan, kuat dugaan PT Karya Prima Kontrindo kangkangi Peraturan Presiden No.16 tahun 2018 tentang pengadaan barang / jasa Pemerintah. 



Sesuai Bab ll, tujuan, kebijakan, prinsip,dan etika pengadaan barang/jasa pada pasal 4, Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia.


Dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, meningkatkan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, ungkap Darman.


Serta meningkatkan peran pelaku usaha nasional, mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian, meningkatkan keikutsertaan industri kreatif, mendorong pemerataan ekonomi, dan mendorong Pengadaan Berkelanjutan dengan prinsip, efisien, efektif,

transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel, papar Darman.



Selain itu, Etika Pengadaan Barang/Jasa sesuai pasal 7, Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika diantaranya, melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa.


Bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa dan tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat.


Serta menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait, menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa.


Menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara, menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dan tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa "jelas Darman. (dr)

Komentar Anda

Berita Terkini