Cukup Satu Jam Unit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso Tangkap Fauzan

/ Jumat, 22 Januari 2021 / 08.28


Tajung Balai - Topinformasi.com


Unit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso ungkap dan tangkap pencurian warung kios ponsel di Jalan Sei Suka Damai Rel Lingkungan II Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai Kamis (21/1/2021).


Pelaku pencurian Fauzan alias Fauzi (21) merupakan warga jalan  Sei Suka Damai Rel Lingkungan V Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.


Selain itu, petugas unit Reskrim sei tualang Raso mengamankan barang bukti satu buah obeng gagang warna putih, satu unit Handphone merk wiko warna merah beserta charger, Uang berjumlah Rp. 700.000 ( tujuh ratus ribu ) dan kartu pocer sebanyak 27 buah (1Gb, 1,5Gb, 2Gb, 3Gb, 6Gb, 5m,34m).



Saat itu, Nurul aida mengasih tahu bahwa warung kios pulsa nya  dalam keadaan terbuka. Mendapat telpon tersebut korban datang untuk melihat warung kios pulsanya kamis (21/1/2021) sekira pukul 04.00 WIB tepatnya  Di jalan D.I Panjaitan  Kelurahan Pasar Baru.


Lalu korban datang untuk menuju warung kios pulsanya melihat dalam keadaan telah terbuka dan berantakan.


Lebih lanjut korban memeriksa barang yg hilang berupa satu unit Handphone androit merk wiko warna merah, delapan buah vocer tri 3Gb, empat buah vocer tri 1,5Gb, satu buah vocer tri 1,5Gb mini, empat buah vocer tri 6Gb, satu buah vocer tri 3Gb, tiga buah vocer AXIS 5Gb mini, satu buah vocer AXIS 3Gb, dua belas buah vocer AXIS 2Gb min dan Uang senilai Rp. 1.000.000


Selanjutnya korban pada hari itu juga Kamis (21/1/2021) pukul 14.00 wib membuat laporan ke Polsek Sei Tualang Raso.




Kapolsek Sei Tualang Raso Iptu  Sahat Siahaan keapada wartawan Kamis (21/1/2021) mengatakan, penangkapan pelaku pencurian berdasarkan laporan korban LP / 06 / I / 2021 / Poldasu / Res T.Balai/ Sek ST. Raso.


Dengan Korban, ILhamuddin (30) Jalan Todak Lingkungan VI Kelurahan Kp Buaya Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai (KTP) Perumahan Cemerlang Asri VII Jalan Husni Tamrin Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.


Atas laporan tersebut, Kapolsek Sei Tualang Raso Iptu Sahat Siahaan memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu M.Silaban untuk melakukan penyelidikan terhadap peristiwa pencurian yang terjadi.


Dari hasil penyelidikan dan bantuan dari CCTV yg terpasang di kios ponsel korban didapat petunjuk pelaku pencurian.


Kanit Reskrim Aiptu M. Silaban berkoordinasi dengan Padal tim sus Ipda L. Simatupang dan Tim melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian yang saat itu sedang berada di rumahnya,setelah itu tim melakukan introgasi kepada tersangka dan mengakui perbuatannya.


Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Sei tualang Raso guna proses penyidikan lebih lanjut. (put)

Komentar Anda

Berita Terkini