Baru Selesai Dikerjakan Tembok Penahan Gelombang Air Pasang Retak Retak!! CV. PK Dan Kepala BPBD Harus Bertanggungjawab.

/ Jumat, 08 Januari 2021 / 16.02



Batubara. Topinformasi.com


Miris, dalam hitungan hari dianggap selesai, Hasil pengerjaan CV. Permata Kasih pada pembangunan tembok penahan gelombang air pasang Desa Bandar Rahmad dengan kontrak 1461676/PK/PPK/SP/BPBD-BB/2020 senilai Rp 7, 861.000.000,00 yang baru selesai dikerjakan pada akhir tahun 2020 lalu sudah mengalami keretakan di beberapa titik.



Menjawab konfirmasi wartawan Jumat 8/1/2021, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Batubara, Anwardi, mengatakan, dalam hal ini saya belum bisa menjawab, karena belum ada melakukan peninjauan kelokasi.


Dalam hal ini kita akan melakukan peninjauan, peninjauan terakhir kemarin pada akhir tahun, dan sebelumnya saat awal pelaksanaan ada 2-3 kali peninjauan. Karena saat ini lagi sibuk menyiapkan laporan akhir tahun". Untuk lebih jelasnya, tanya langsung dengan PPK nya, ketus Anwardi.Aa


Dihari yang sama, Ketua Investigator Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA-RI) Kabupaten Batubara mengkritisi kondisi hasil pengerjaan CV. Permata Kasih dalam usia dini sudah mengalami keretakan.


Menurut Darman, hal tersebut terjadi diduga dampak kelalaian dari Kepala BPBD selaku pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pembuat teknis kegiatan (PPTK), Konsultan Pengawas serta pelaksana kegiatan, dalam hal ini CV. Permata Kasih". 


Sehingga kondisi tembok penahan gelombang air pasang senilai Rp 7.861.000.000 itu berpotensi menyalahi spesifikasi dan merugikan keuangan Negara, ungkap Darman.


Jika semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pembangunan tembok penahan gelombang air pasang itu mempedomani Peraturan Presiden (Perpres) No.16 tahun 2018 tentang pengadaan barang / jasa Pemerintah, dapat dipastikan hasil pengerjaan memiliki kualitas dan kuantitas, ketusnya.


Karena pada Bab ll itu sangat jelas, tujuan, kebijakan, prinsip,dan etika pengadaan barang/jasa pada pasal 4, Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia, papar Darman lagi.


Dalam hal ini BPI KPNPA Rl Kabupaten Batubara minta kepada lembaga hukum untuk melakukan penyelidikan, sembari menunggu hasil pemeriksaan dari tiem auditor BPK RI. 


Andai ditemukan unsur  kesengajaan atau perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau kelompok, maka pihak pihak yang terlibat harus ditindak sesuai Undang-Undang No. 31 tahun 1999 Jo Undang Undang No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi", tegas Darman.

Komentar Anda

Berita Terkini