Alamak!Jadi Pengedar Sabu ,Securty PT. Sejati Ditangkap Polisi.

/ Selasa, 19 Januari 2021 / 08.35

 




TANJUNGBALAI I Topinformasi.com

Penghasilan sebagai securty tidak mencukupi membuat Rasyid Lubis alias Rasyid (30) kelimpungan. 


Guna memenuhi biaya kebutuhan gaya hidupnya sehari - hari, ia pun lepas control dengan Nyambi sebagai pengedar sabu - sabu. 


Namun ulah warga Jalan Pattimura Ujung, Lingkungan  III,Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan itupun tak bertahan lama. 


Diapun langsung ditangkap begitu 

bertransaksi dengan personil Satnarkoba Polres Tanjungbalai yang menyamar sebagai pembeli. 


Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu 

Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Senin (18/1/2021) mengatakan bahwa penangkapan terhadap tersangka itu dilakukan berdasarkan adanya informasi dari masyarakat. 


" TKP penangkapannya di Jalan Embacang, Lingkungan VII, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar,Kota Tanjung Balai." Pungkasnya. 


Tersangka yang kesehariannya sebagai Security PT. Sejati Air Joman ini, kata Ahmad Dahlan lagi, semula tidak mengetahui bahwasanya pemesan narkotika sabu - sabu miliknya itu ternyata personil Satnarkoba. Ia baru menyadarinya setelah berhasil ditangkap. 


" Setelah dilakukan pemesanan,  tersangka ini lalu datang membawa sabu-sabu  dengan mengendaraain sepeda motor.Tersangka ini ditangkap dipinggir jalan usai memarkirkan sepeda motornya. " Katanya. 


Namun bersamaan itupula,sambung Ahmad Dahlan menerangkan lagi,tersangka ini mencoba untuk mengelabui petugas dengan cara membuang barangbukti satu (1)bungkus plastik klips transparan berisi sabu ketanah. 


" Melihat itu,personil kita kemudian melakukan penggledahan badan dan hasilnya ditemukan 1(satu) bungkus lagi di kantong celana sebelah kirinya dan satu (1) unit timbangan elektrik warna hitam putih di TKP. " Katanya. 


Setelah dilakukan penimbangan, dua (2) bungkus plastik klip transparan berisi sabu milik tersangka itu ternyata keseluruhannya seberat  2.24 gram. Selain itu , satu (1) unit HP merk Nokia warna Hitam dan Uang kertas pecahan Rp.2000 milik tersangka juga ikut disita untuk dijadikan sebagai barangbukti.


" Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,tersangka dijerat dengan Pasal  114 Ayat (1) SUB 112 Ayat (1) UU NO.35 Tahun 2009. Ancaman hukumannya minimal 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun penjara. " Tutup Ahmad Dahlan Panjaitan. (Red)

Komentar Anda

Berita Terkini