12 Paket Sabu Disita Dari 2 Orang Pria Dan 1 Wanita, Ketiganyapun Meringkuk Di Sel Polsek Sunggal

/ Selasa, 26 Januari 2021 / 15.23


Topinformasi com, Sunggal Medan - Unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil meringkus 2 orang pria dan 1 wanita atas kasus narkotika jenis sabu, Rabu (20/1/2021) sekira pukul 18.00 WIB.



Ditangkapnya ke-tiga tersangka tersebut, atas adanya informasi dari masyarakat yang diterima oleh Polsek yang resah dengan ulah ke-tiga tersangka yang selalu melakukan transaksi/menggunakan narkotika.


Dari informasi itu unit Reskrim Polsek Sunggal pun langsung menyikapinya dengan turun ke lokasi guna melakukan penangkapan.


Tak butuh waktu lama dalam melakukan pengintaian di lokasi, petugas berhasil mengamankan tiga tersangka didalam sebuah rumah yang mana rumah milik salah satu tersangka. Selain tersangka petugas juga mengamankan barang bukti 

berupa 12 paket  yang diduga narkotika jenis sabu, 3 unit HP, 1 buah gunting, 1 buah jarum dan 1 buah buku catatan penjualan narkotika. Selanjutnya ke-tiga tersangka dan barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal.


Ke-tiga tersangka yang diamankan itu adalah, 2 orang pria inisial TAP (39) warga Ladang Baru Desa Purwodadi Kec. Sunggal dan HKH (46) warga Komplek Abdul Hamid Nasution Desa Lalang dan seorang wanita inisial DN (40) juga warga Komplek Abdul Hamid Nasution Desa Lalang.


Sementara Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH, SIK, MH, melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE, MH pada Selasa (26/1/2021), membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap 3 orang atas kasus narkotika.



"Ke-tiga tersangka kita amankan karena telah membuat resah masyarakat sekitar lokasi yang secara terang terangan melakukan transaksi atau menggunakan narkotika. Sementara penangkapan kita lakukan disebuah rumah salah satu tersangka berinisial TAP. Dan saat ini sudah kita tahan di RTP Polsek Sunggal,"ungkap Budiman Simajuntak.


Ditambahkannya, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya ke-tiganya kita persangkakan melanggar pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) Subs. Pasal 132 UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20  tahun sedangkan pemilik rumah masih kita kejar.(db)


Komentar Anda

Berita Terkini