PENEGAKKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI*

/ Kamis, 31 Desember 2020 / 22.08


Labuhan batu, topinformasi.com
Pada tahun 2020 ini Sat Reskrim Polres Labuhan batu berhasil menuntaskan perkara korupsi dengan 3 orang  tersangka telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Ketiganya merupakan tersangka tindak pidana korupsi  dana BOK (Biaya Operasional Kesehatan) dan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).

Pencapaian penuntasan perkara dengan 3 orang tersangka ini merupakan yang kedua terbanyak diantara  polres jajaran Polda Sumut. 

Saat ini Sat Reskrim Polres Labuhanbatu sedang melakukan penyidikan terhadap 1 orang tersangka Kepala desa, pelaku dugaan tindak pidana Korupsi  dalam pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) diwilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Selain itu dalam proses penyelidikan, Sat Reskrim Polres Labuhan Batu telah berhasil mengupayakan  pengembalian kerugian keuangan negara sejumlah Rp 429.635.290,- melalui koordinasi dengan APIP (Aparatur  Pengawasan Internal Pemerintahan).

Komentar Anda

Berita Terkini