*Penegakan Hukum Bidang Lingkungan Hidup*

/ Kamis, 31 Desember 2020 / 22.39

Labuhan batu, topinformasi.com

 Selama tahun 2020 Sat Reskrimm Polres Labuhan Batu berhasil melakukan penindakan 3 kasus mengangkut  kayu hasil hutan dan 2 kasus menguasai hutan lindung dengan total 7 orang tersangka diproses sidik.

Selain itu dalam proses penyelidikan berhasil menemukan 4 kasus pelanggaran administratif yang  penanganannya telah dilimpahkan ke dinas kehutanan.

Total barang bukti kayu yang diamankan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan selama 2020 yaitu  sebanyak 1.279 potong kayu (batang/ keeping) dengan volume 377,49 M³.

Satreskrim Polres Labuhanbatu pada awal bulan ini tepatnya 10/12/2020 juga telah berhasil  mencegah upaya perdagangan 2 kulit harimau berikut tulang belulang yang berasal dari 3 ekor harimau  sumatera dan melakukan proses sidik terhadap 2 orang tersangkanya.

Komentar Anda

Berita Terkini