KPU Labuhanbatu Teken MoU dengan Kejaksaan Negeri Terkait Hadapi Sengketa Pilkada

/ Kamis, 10 Desember 2020 / 11.39


Top Informasi - Labuhanbatu


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu menjalin kerjasama dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Labuhanbatu dalam persiapan menghadapi sengketa perselisihan hasil Pilkada/pemilihan calon bupati-wakil bupati.


Ketua KPU Labuhanbatu Wahyudi dan Ketua KPU Labura Heriamsyah Simanjuntak bersama Kajari Labuhanbatu Kumaedi SH, kemudian menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum Of Understanding/MoU), Senin (7/12/2020), di Ruang Rapat Jaksa Kantor Kejari Labuhanbatu, Jalan Sisingamangaraja Rantauprapat.


"Saya selaku Ketua KPU Labuhanbatu dan Ketua KPU Labuhanbatu Utara telah menandatangani MoU dengan Kajari Labuhanbatu untuk bisa bersama-sama menghadapi gugatan sengketa Pilkada," sebut Wahyudi.


Dia berharap Pilkada Labuhanbatu berlangsung baik dengan partisipasi pemilih yang tinggi, aman, damai dan sehat tanpa kluster coronavirus disease 2019 (Covid-19).


Ayo peduli Pemilu, peduli hak pilih. Ayo memilih menyoblos, jangan golput. Pemilih berdaulat negara kuat. Pakai masker, cuci tangan pakai sabun di tempat yang disediakan di lokasi TPS, hindari keramaian atau kerumunan. Salam Pilkada Sehat," imbau Wahyudi mengajak masyarakat pemilih di Kabupaten Labuhanbatu agar jangan lupa datang ke TPS, Rabu 9 Desember 2020.


Kajari Labuhanbatu melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Yunitri Citania Sagala SH kepada media ini, Selasa (8/12/2020) sore, menyebut setelah penandatanganan MoU tersebut, pihaknya siap melakukan pendampingan terhadap KPU Labuhanbatu dan Labura menghadapi gugatan ke KPU terkait perselisihan hasil Pilkada dari pasangan calon yang merasa "dikalahkan" hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK).


Dalam MoU itu, jika ada gugatan hasil Pilkada, kita selaku jaksa pengacara negara siap mendampingi KPU Labuhanbatu. Ya, sampai ke MK," sebut Kasi Datun Yunitri.(Samuel)

Komentar Anda

Berita Terkini