Kesigapan Petugas Polsek Sunggal, Tersangka Narkoba Diciduk Saat Dijalan Mengelak

/ Selasa, 01 Desember 2020 / 12.16

 


Topinformasi com, Sunggal (Medan)

Seorang pemuda diringkus Polsek Sunggal lantaran kedapatan mengantongi narkoba jenis sabu. Atas perbuatannya, pemuda tersebut terpaksa diberurusan dengan hukum dan disangkakan  melanggar pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) subs Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.



Pemuda itu  berinisial AS (31), warga Helvetia di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Sei Sikambing C-II Kecamatan Medan Helvetia.


Penangkapan terhadap tersangka atas kesigapan Petugas Polsek Sunggal yang saat itu berpapasan dengannya dengan gerak gerik yang mencurigakan. Selanjutnya petugas langsung melakukan pengejaran. Namun saat pengejaran tersangka mengetahuinya, sehingga tersangka berupaya tancap gas guna menghindari kejaran petugas.


Karena kesigapan petugas, tersangka sepeda motor yang dikendarai tersangka berhasil disalip dan diberhentikan. Selanjutnya petugas langsung melakukan penggeledahan/pemeriksaan. Dari tersangka berhasil diamankan 1 paket plastik klip berisikan sabu. Dari temuan itu tersangka pun terpaksa digelandang ke Mapolsek Patumbak guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.




Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, SE, MH, pada Senin (30/11/2020) malam, membenarkan penangkapan terhadap tersangka atas kasus narkoba.


"Tersangka berhasil diamankan di Jalan Gatot Subroto Medan, pada Sabtu (28/11/2020) sekitar pukul 17.00 WIB. Dari hasil interogasi terhadap tersangka, mengakui perbuatannya. Selain tersangka dan sabu,  kita juga mengamankan 1 unit sepeda motor Suzuki Shogun milik tersangka yang saat dipakai nya,"ungkap Budiman.(db)

Komentar Anda

Berita Terkini