Izin Penyedia Kayu Dan Proses Lelang Proyek Pembangunan Rehab Jalan Produksi Perikanan Disoal.

/ Jumat, 11 Desember 2020 / 15.11


Batubara. Topinformasi.com


UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa) Kabupaten Batu Bara dalam proses lelang atau tender proyek diduga tidak menghadirkan tenaga ahli, melainkan berbentuk dokumen sebagai syarat penentu pemenang lelang.


Menanggapi hal itu, Pokja UKPBJ Kabupaten Batu Bara Yudistira Sihaloho menjawab wartawan, Jumat (11/12/2020) menyebutkan, Pokja hanya sebatas memverifikasi berkas peserta lelang.


"Pokja tidak berhak meminta peserta lelang untuk menghadirkan oknum tenaga ahli", akunya.



Sebagai contoh,  kegiatan pembangunan/ rehab Jalan Produksi Perikanan Kabupaten Batu Bara yang menelan anggaran sumber APBD Batubara sebesar Rp 1.230.000.000.  Kegiatan tersebut dikerjakan di lokasi kawasan hutan mangrove.


Berdasarkan dokumen pemenang lelang pembangunan rehab jalan produksi perikanan CV. Hutama Karya dalam dokumennya telah mencantumkan 6 nama sebagai tenaga ahli dari berbagai tamatan.  Namun pemenang tender diketahui tidak pernah menghadirkan para tenaga ahli.


"Terkait dokumen atau surat dukungan menjamin ketersediaan kayu sebagai material utama pad proyek tersebut, CV. Hutama Karya meminta kepada UD. Bintang Mas asal Tebingtinggi", jelas Yudistira.


Menanggapi hal tersebut, Ketua Investigator BPI KPNPA Rl Kabupaten  Batu Bara, Darmansyah mengatakan, Pembangunan Rehab Jalan Produksi Perikanan itu di bangun diareal kawasan hutan, maka harus memanfaatkan tenaga ahli khusus dan bukan sipil.





Hendaknya sebelum pelaksanaan kegiatan, Dinas terkait dan pelaksana kegiatan harus mengajukan permohonan kajian UPL UKL ke Dinas Lingkungan Hidup, guna menghindari dampak lingkungan dan menjaga pelestarian hutan serta ekosistem sekitar kegiatan.


Terkait izin usaha industri  primer hasil hutan kayu  (IUIPHHK) sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.28/ MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018, selaku pemenang lelang CV. Hutama Karya juga harus melampirkan Surat dukungan material kayu dari penjamin dan penyedia yang harus memiliki Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK). 


Sebab Izin untuk mengolah kayu bulat dan atau kayu bulat kecil menjadi satu atau beberapa jenis produk pada satu lokasi tertentu yang diberikan kepada satu pemegang izin oleh pejabat yang berwenang.


Namun lagi lagi setelah ditelusuri, Darmansyah menduga UD. Bintang Emas asal Tebingtinggi selaku penyedia kayu diduga tidak bergerak di bidang kayu hasil hutan.


Demikian pula persyaratan kayu yang digunakan  disebutkan Darmansyah harus kayu kelas dua (2). Dan itu hanya ada di Aceh dan Sumatera Barat.

Komentar Anda

Berita Terkini