Dinas Perikanan Kab. Batubara: Membangun Di Kawasan Hutan Tidak Perlu Izin

/ Kamis, 17 Desember 2020 / 13.57


Batubara. Topinformasi.com

Sebelumnya polemik dugaan perusakan atau penebangan hutan dan peralihan titik Pembangunan Rehab Jalan Produksi Perikanan dari Desa Gambus Laut ke Desa Prupuk Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Senin 14/12/2020 Komisi ll DPRD Kabupaten Batubara telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Namun pembangunan rehab jalan produksi perikanan tersebut lebih bernuansa pada pembangunan wisata, 


Menjawab wartawan, Rabu 16/12/2020, Plt Kadis Perikanan Kabupaten Batu Bara Antoni Ritonga melalui Kepala Bidang Pengendalian Usaha Perikanan dan Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan (PUPP TPI), Azmi menegaskan, tidak diperlukan lagi ijin pembangunan jembatan produksi perikanan di Pantai Sejarah.

Sesuai UU 32 Tahun 2004, mulai 0 sd 4 mil laut  merupakan wewenang kabupaten/kota.

Namun setelah terbit UU 23 Tahun 2017, mulai dari garis pantai s/d 12 mil laut merupakan wewenang Provinsi.

Dikatakan Azmi, berdasarkan UU No. 23 Tahun 2017, hanya pemberdayaan masyarakat dan TPI saja yang merupakan wewenang kabupaten.


Lokasi pembangunan/rehab jalan produksi perikanan masuk zona wilayah Provinsi, Meski begitu  tidak diperlukan ijin dari Provsu, sepanjang untuk pemberdayaan masyarakat", tegas Azmi.

Disebutkannya, pembangunan jalan produksi perikanan tidak diperlukan kajian lingkungan lagi, karena sudah ada IUPHKm ( Ijin Usaha Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan) dan peraturan ikutannya.

Sedangkan terkait penebangan pohon mangrove pada lokasi pekerjaan, "Tidak perlu ijin lagi. Ada  peraturan yang menyatakan  sepanjang jumlah mangrove perhektare masih diatas 1000 batang masih diperbolehkan melakukan penebangan", tegas Azmi lagi.

Terkait pemilihan kayu sebagai tiang penyangga pembangunan rehab jalan produksi perikanan, disebutkan Azmi karena memandang estetika dan ketahanan bangunan di air asin.

Karena dibangun dikawasan hutan etikanya dibuat bangunan kayu agar serasi dan tidak menimbulkan gesekan dengan mangrove.

"Kalau beton tidak tahan dengan air sementara bila dibangun sesuai konstruksi tembok penahan gelombang dananya tidak cukup", pungkasnya.

.Menanggapi pernyataan Kabid PUPPTPI Dinas Perikanan tersebut, Ketua investigasi BPI KPNPA RI. Darmansyah mengatakan, Plt maupun Kabid Dinas Perikanan maupun rekanan tidak mentaati Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No P.13/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/5/2020 tentang pembangunan dan prasarana wisata alam di kawasan hutan.

Seharusnya Dinas perikanan dan rekanan melakukan penyusunan UKL/UPL sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan, sebut Darman.

"Menurut Darman, Pembuatan rencana pengusahaan pariwisata alam harus disahkan oleh Direktur Jenderal dan disusun berdasarkan site plan dan desain fisik sarana prasarana yang disahkan oleh Direktur Teknis.

"Jika kita lihat, bangunan jalan produksi perikanan itu bukan untuk masyarakat nelayan atau kelompok tani keramba kerang, melainkan untuk wisata alam. Maka Dinas perikanan dan rekanan maupun pengelola taman wisata harus mentaati peraturan yang ada, mereka juga harus melalui kajian kajian yang sudah di tentukan oleh kementerian lingkungan hidup dan kehutanan", papar Darman.

Lanjut Darman, sesuai BAB ll Pasal 4, Pembangunan Sarana Wisata Alam dan Prasarana Wisata Alam di Kawasan Hutan harus memenuhi persyaratan dasar, dan persyaratan teknik operasional.

Begitu juga pada Pasal 5, Pembangunan Sarana Wisata Alam dan Prasarana Wisata Alam di Kawasan Hutan dilakukan melalui tahapan,  perencanaan, pra-pelaksanaan pembangunan, pelaksanaan pembangunan, pasca pelaksanaan pembangunan dan pasca serah terima.

Selain itu, pada pembangunan yang di bangun di dalam kawasan hutan atau di kawasan mangrove, pelaku pembangunan harus menjaga pelestarian dan ekosistem dikawasan pembangunan tersebut, pungkas Darman. (dr)

Komentar Anda

Berita Terkini