BEBAS PENGANGKUT KAYU BAHAN JADI YANG DI BAWA KE PANGLONG UD.RAHMAD DI DESA MAMPANG.HADUNDUNGANLABUSEL DIMALAM HARI

/ Selasa, 29 Desember 2020 / 22.42



Top informasi com.

Diduga Bebas menjual kayu hasil ilegal ke mampang ke salah satu panglong UD.RAHMAD

Imformasi yang di himpun dari salah seorang sumber yang tidak ingin di sebutkan nama nya mengatakan pada wartawan Top informasi com. Rabu (23/12/2020)  yang di jual ke panglong UD.RAHMAT sering bongkar yang di angkut oleh damp truck dari Hajoran ujar warga hadundungan. Labuhanbatu Selatan (Labusel) Ke Hadundungan desa mampang


Lanjut sumber menambahkan, sering nya masuk  kayu tersebut pada malam hari agar tidak terlihat orang lain ketika di lakukan pembongkaran di panglong UD.RAHMAT tersebut.


Menurut sumber ada pun peraturan perundang - undangan ditegaskan dalam Pasal 50 ayat (2) UU No. 41 Tahun 1999 Tindak pidana illegal logging menurut Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dirumuskan dalam Pasal 50 dan ketentuan pidana diatur dalam Pasal 78. Yang menjadi dasar adanya perbuatan illegal logging adalah karena adanya kerusakan hutan.

Sehingga dampak Illegal logging tersebut bagi kelestarian lingkungan hidup di Indonesia, penebangan hutan secara illegal berdampak terhadap keadaan ekosistem di Indonesia, penebangan memberikan dampak yang sangat merugikan masyarakat sekitar, bahkan dunia.

Illegal Logging meliputi serangkaian pelanggaran peraturan yang mengakibatkan eksploitasi sumber daya hutan yang berlebihan. 

Pembalakan illegal adalah semua praktek atau kegiatan kehutanan yang berkaitan dengan, pengelolaan, dan perdagangan kayu yang tidak sesuai dengan hukum Indonesia. Illegal Logging menurut UU No 41/1999 tentang Kehutanan adalah perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh setiap orang atau kelompok orang atau badan hukum dalam bidang kehutanan dan perdagangan hasil hutan berupa menebang atau memungut hasil hutan kayu (HHK) dari kawasan.

Dari keterangan tertulis yang diterima wartawan Top informasi mengatakan"kenapa sampai saat ini tindakan pengak hukum tidak ada.terkait pengusaha panglong yang bebas membeli kayu bahan jadi tanpa dokumen.

Atau di duga penegak hukum pura pura tidak tau atau.mendapat kan imformasih sehingga media Top imformasi com.bertatap muka dengan oknum penegak hukum.di duga meminta upeti setiap beroperasi kelapangan




 

Reporter : S.Silalahi

Komentar Anda

Berita Terkini