Seorang Pelaku Curanmor Anggota Geng Motor SL, Dan 2 Penadah Berhasil Diringkus Polsek Delitua

/ Selasa, 03 November 2020 / 20.44

 





Topinformasi.com

Delitua ,NT  (23) warga Jalan Tani Bersaudara, Desa Delitua Kuta, Kecamatan Namorambe, diringkus Polsek Delitua lantaran melakukan pencurian 1 unit sepeda motor di Jalan Karya Jaya Medan Johor. Selain pelaku pencurian, 2 orang penadah juga diamankan yakni KB (40) dan HT (52) ke-dua nya warga Desa Tala Peta, Dsn III, Kecamatan STM Hilir.


Tersangka NT diamankan petugas setelah adanya laporan korbannya Rizky (17) pelajar warga Jalan  Eka warni Komplek Rispa I No. 5, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor atas hilangnya 1 unit sepeda motor Yamaha R15 yang telah dicuri tersangka. 


Dari laporan korban tersebut personil Polsek Delitua langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dan berhasil mengungkap identitas pelaku. Selanjutnya petugas melakukan pengejaran terhadap tersangka yang berada di Desa Penampungan Kecamatan Namorambe tepatnya kantor IPK.


Pada hari Senin (2/11/2020) sekitar pukul 15.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka dan langsung dilakukan pengembangan. Dari pengembangan berhasil mengamankan 2 penadah, sementara sepeda motor milik korban tidak berhasil diamankan lantaran ke-dua dari penadah telah menjualnya ke temannya H yang berada di Tanjung Morawa Deliserdang. Selanjutnya ke-3 tersangka beserta barang bukti 1 unit plat BK sepeda motor Korban dengan Nopol BK 5113 IMO yang diamankan dari tersangka KB diboyong ke komando guna proses lebih lanjut.




Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim Iptu Martua Manik SH, Selasa (3/11/2020) sore membenarkan telah mengamankan seorang pelaku curanmor dan 2 penadah.



"Tersangka NT bersama rekan rekannya yang juga grup geng motor SL sempat mencari keributan di lokasi, sehingga korban bersama temannya kabur kebelakang warung. Disitulah tersangka NT mencuri sepeda motor milik korban

Sabtu (24/10/2020) sekitar pukul 23:20 WIB. Setelah berhasil tersangka bersama 3 rekannya IS (DPO), WA (DPO), N (DPO), dan AS (DPO) menjualnya kepada penadah HT di desa Tala Peta Kec. STM Hilir seharga Rp. 3.000.000,"pungkas Kanit Reskrim. (db)

Komentar Anda

Berita Terkini