Sat Reskrim Polres Langkat Tangkap Pelaku dan Penadah Curas

/ Jumat, 13 November 2020 / 11.49

 


Topinformasi.com

Sat Reskrim Polres Langkat, menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) handphone yang sangat meresahkan warga, Kamis, 12 November 2020 malam. 


Kedua pelaku adalah Musa Aulia alias MUSA alias Jempak (24) warga Dusun Tanah X, Desa Stabat Lama, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat dan Muhammad Sabri alias Entin, sebagai penadah warga Dusun Tanah X, Desa Stabat Lama, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat.


Penangkapan kedua tersangka dibenarkan Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sembiring melalui Kasat Reskrim Polres Langkat Iptu Said Husein SIK MH, Jumat (13/11/2020).


Dijelaskan Iptu Husein bahwa kedua pelaku ditangkap atas laporan korban Sukamto (44) penduduk Dusun Mekar Sari, Desa Karang Rejo, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat dengan Laporan Polisi Nomor : LP/213/IV/2020 /SU/LKT tanggal 10 April 2020.


"Penangkapan kedua pelaku berikut barang bukti satu unit handphone merek Oppo tipe A5s warna hitam dipimpin Kanit Pidum Iptu Bram Candra SH beserta anggota Opsnal Pidum," kata Iptu Said Husein. 


Dikatakan Iptu Said Husein bahwa aksi Curas yang dilakukan kedua pelaku terhadap korbannya terjadi pada Rabu, 01 April 2020 sekira pukul 21.00 WIB di Jalan depan Gedung Olahraga Stabat, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.


Saat itu, korban sedang istirahat/tidur di rumahnya yang beralamat di Dusun Mekarsari, Desa Karangrejo, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. Kemudian, anak korban bernam Muhammad Nurman Hakim pulang dari tempat temannya. 


Lalu korban terbangun dan membuka pintu menanyakan kepada anaknya kenapa kok pulangnya malam sekali. Lalu anak korban mengatakan bahwa handphone dijambret  di Jalan depan gedung Olahraga Stabat.


"Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan karena handphone Oppo A5S milik anaknya diambil pelaku secara paksa dengan menggunakan pisau," urai Iptu Said Husein. 


Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp2.700.000 dan selanjutnya pelapor datang ke Polres Langkat membuat pengaduan guna proses hukum selanjutnya.


Atas laporan korban, Kanit Pidum Iptu Bram Candra SH mendapat informasi bahwa tersangka berada di pinggir Sungai Wampu Dusun Tanah X, Desa Stabat Lama, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat.


"Selanjutnya, Kanit Pidum beserta Tim berangkat ke tempat dimaksud untuk melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap Musa Aulia berikut penadah barang hasil curian Muhammad Sabri di rumahnya di Dusun Tanah X, Desa Stabat Lama, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat," jelas Iptu Said Husein. 


Selanjutnya, kedua tersangka dibawa ke Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut. "Imbas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (1) tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 480 KUHPidana tentang penadah barang hasil curian," pungkas Iptu Said Husein SIK MH. 

Komentar Anda

Berita Terkini