Minum Tuak Dibelakang Rumah, Polisi Datang Dan Digeledah Ditemukan Sabu Anak Sergai Gol

/ Rabu, 04 November 2020 / 22.35

 



Topinformasi.com

Sergai-Seorang pria pemakai narkotika jenis sabu diringkus Polsek Dolok Masihul saat minum tuak dibelakang rumahnya. Pria itu ACH (40) warga Lingkungan VIII Kampung Merdeka, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Kamis (28/10/2020) sekitar pukul 15.30 WIB


Penangkapan terhadap tersangka itu dibenarkan oleh Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Dolok Masihul AKP J Panjaitan, Rabu (4/11/2020). Dijelaskannya, penangkapan terhadap tersangka menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang sering terjadi transaksi narkotika di TKP. 


Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Polsek Dolok Masihul langsung meresponnya dan meluncur ke lokasi.

Setelah tiba di belakang rumah tersangka, petugas melihat tersangka sedang duduk sambil minum tuak, sehingga petugas langsung melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan tersangka. 



Selanjutnya petugas petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka. Alhasil, ditemukan barang bukti 1 lembar plastik klip transparan kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu ditemukan didalam saku kecil sebelah kanan celana yang dikenakan tersangka. 


"Selain dari tersangka dari rumahnya juga kita amankan 1 Kotak kecil warna coklat motif batik yang didalamnya berisikan 10 lembar plastik klip transparan kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu. dayn 1 lembar plastik klip tranparan ukuran besar yang didalamnya berisikan 6 lembar plastik klip transparan kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu. Kemudian 1  unit HP diamankan dari saku celana sebelah kiri yang dikenakan tersangka,"ungkap Kapolres.



Lanjut Kapolres, dari hasil interogasi yang dilakukan, tersangka mengaku memperoleh narkotika sabu dari seseorang yang berinisial AO  (34) warga Lingkungan VI Sidorejo, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul Sergai. Kemudian dilakukan pengembangan terhadap AO dengan melakukan penggeledahan dirumahnya dan ketempat biasa AO mangkal diseputaran Kota Dolok Masihul. 


Namun, disana tersangka tidak ditemukan begitu juga dengan ponselnya tidak aktif.  Yang diduga penangkapan tersangka ACH telah diketahui karena pada saat penangkapan banyak masyarakat sekitar yang melihat. 



"Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114  Subs Pasal 112 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkas Kapolres. (db)



Komentar Anda

Berita Terkini