LAGI-LAGI SAT NARKOBA POLRES LABUHAN BATU UNGKAP JARINGAN NARKOBA DI PANAI HILIR

/ Sabtu, 28 November 2020 / 22.43

 



Top informasi com.Labuhan batu

Pada hari Selasa 25 Nopember 2020 mulai pukul 06.00 Wib personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH,Kanit 2 IPDA Tito Alhafezt,STRK.,MH dan Tim berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di daerah Sei Berombang Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu


Kecamatan Panai Hilir menjadi skala prioritas kedua setelah Kabupaten Labuhan batu selatan dalam pemberantasan Narkoba oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu dan untuk daerah Sei Berombang sudah ke 4 (empat) kalinya berhasil dilakukan penggrebekan kampung narkoba



Adapun tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 4 (empat) Orang berinisial yang diawali penangkapan tsk JMU (Jenni Marta Ulina) als Jeni Perempuan 26 tahun,anak 1 dengan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip diduga berisi sabu 0,43 Gr,1(satu) buah sekop terbuat dari pipet,4 (empat) buah plastik klip kosong,1 (satu) buah toples dari pengkapan Jeni dikembangkan ke JN (Junaida) als Ida,Perempuan 46 th anak 4 dengan barang bukti 1 Plastik klip berisi kristal diduga sabu 0,21 Gr,30 Plastik klip kosong,1 buah sekop pipet,1 buah panci aluminium tempat menyimpan sabu,1 buah buku tulis catatan transaksi sabu,1 unit timbangan elektrik,1 unit hp nokia,2 buah bong.


Dari penangkapan Ida berkembang ke tsk MS (Muhammas Sukur) als Sukur,laki laki 40 tahun dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip berisi diduga sabu 0,28 Gr,1 buah kotak rokok,1 buah buku catatan tranasaksi narkotika,selanjutnya dari Sukur dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap AYS (Ardy Yansyah Siregar) als Dian,laki laki 32 tahun berhasil ditangkap dalam rumahnya saat tidur dengan barang bukti 1 unit HP Samsung dan 1 buah plastik klip kosong.



Adapun ke 4 tersangka adalah warga Sei Berombang yang dua orang yaitu bernama Sukur dan Diaj adalah residivis kasus yang sama pernah divonis 5 dan 1,5 tahun.


Dari pemeriksaan Sukur mengaku mampu menjual 10 Gram sabu setiap dua hari dengan keuntungan 1,5 jt sementara Dian mengaku dalam sepekan 50 gram dengan keuntungan 2,5 jt 


Untuk saat ini masih dilakukan pemeriksaan yang intensif terhadap Dian untuk dapat dikembangkan seterusnya.

 

Para tsk dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.



Reporter : Rahmat silalahi

Komentar Anda

Berita Terkini