Diduga Rekanan Pembangunan Saluran Air Di Pasar Tradisional Lima Puluh Menyalahi Juklak dan Juknis

/ Senin, 09 November 2020 / 19.39

 



Batu Bara. Topinformasi.com.


Di Pasar tradisional Kelurahan Lima Puluh Kota Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara yang mulai dikerjakan dua minggu terakhir tidak diketahui judul pengerjaannya.


Pasalnya pantauan di lapangan tidak ada plang proyek yang dipampangkan sebagaimana biasanya, juga tidak diketahui apa saja yang akan dikerjakan.


Salah seorang pekerja yang mengaku bernama Hendra ditemui Senin (9/11/2020) petang mengaku kegiatan sudah dilaksanakan selama 2 minggu. Hendra menyebut pengerjaan tersebut milik SF yang diduga kerabat oknum kemanan Bupati.


Pantaun wartawan, terlihat pembuatan saluran drainase menggunakan tanah bekas galian setempat. Galian hanya sedalam 20 Cm saja.


Demikian pula pasangan batu bata ada yang dibuat berdiri sehingga terkesan menghemat material.


Dihubungi lewat selulernya, Kadis Koperasi UKM Ahmadan Khoir pengerjaan tersebut memang merupakan rehabilitasi  pasar tradisional Lima Puluh Kota yang dianggarkan melalui dinas yang dipimpinnya.


Terkait anggaran pengerjaan disebutkan berasal dari APBD Batu Bara tahun 2020 dengan pagu sekitar Rpm 900 jutaan.


Sedangkan rekanan pelaksana disebutkan Kadis adalah SF warga asal Desa Simpang Dolok Kecamatan Datuk Lima Puluh.


Sedangkan tidak dipasangnya plang proyek, Kadis mengaku kaget dan baru tahu dari wartawan.


"Saya baru tahu plang tak dipasang. Nanti kita tegur pelaksananya", janji Kadis dari ujung telepon.



Menanggapi pengerjaan rehab pasar tradisional Lima Puluh Kota yang diduga menyalah dan berpotensi mubazir, Zainuddin menyayangkan pihak Pemkab yang memberi kepercayaan kepada pelaksana.


Untuk itu Zainuddin minta PPK-nya serta PA-nya agar melakukan monitoring pengerjaan dan memastikan pemasangan plang proyek.


"Ini proyek pemerintah jadi harus transparan agar masyarakat dapat mengawasi pengerjaan", ketus Zainuddin.



Sementara menurut Ketua Investigasi BPI-KPNPA RI Kabupaten Batu Bara Darmansyah, Senin (9/11/2020) pihaknya sangat menyayangkan sikap rekanan yang di duga melakukan pelanggaran juklak dan juknis selaku penyedia barang dan jasa.


"Selain tidak memasang plang proyek, pihak rekanan juga memanfaatkan tanah galian saluran air sebagai timbunan Selasar", papar Darmansyah.


Disebutkan Darmansyah, pada beberapa titik, pemasangan batu dinding saluran air di pasang miring atau berdiri dan menempel pada dinding lantai bangunan lama.


Untuk itu Dinas terkait dan Komisi l DPRD Kabupaten Batu Bara diminta untuk melakukan monitoring dan fungsi pengawasan pada kegiatan pembuatan saluran air di pasar  tradisional di Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara. (Dr)

Komentar Anda

Berita Terkini