Diduga Jual Minyak Subsidi Bio Solar Bercampur Air, Polisi Segel SPBU di Rantauprapat

/ Kamis, 05 November 2020 / 07.44

 




Topinformasi.com

Labuhanbatu-SPBU 14. 214. 225 yang berada di tengah Kota Rantauprapat, Labuhanbatu tepatnya di Jalan Ahmad Yani, Viral di media Sosial dan menjadi sorotan Media. Pasalnya diduga Galon itu menjual minyak Bio Solar Subsidi bercampur dengan Air. Karena itu, beberapa mobil yang baru selesai mengisi minyak Subsidi Bio Solar di galon SPBU itu mengalami mogok dan tidak bisa hidup hingga ditarik ke bengkel. Terlihat bagian galon itu juga ada di Segel Polisi dan 2 Pompa pengisian Minyak Subsidi Bio Solar itu di ikat dan ditutupi tikar terpal berwarna biru, tidak difungsikan hingga hari ini. Rabu, 04/11/2020. 


Dikutip dari media Online Metro Kampung, salah satu yang menjadi korban mobilnya mati total, setelah berjarak 400 Meter mengisi minyak di SPBU itu. Ahmad Syafii, Warga Pare pare Tengah, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara menyampaikan Jarak 400 meter, di depan Bank Mandiri Rantauprapat mesin mobil saya mati total," ungkapnya. Kamis, 29/10.




Pemilik mobil Mitshubishi Pajero Putih BK1955 YO itu mengaku mengisi bahan bakar di SPBU tersebut sekira jam 19.45 Wib.

Dia tak menyangka jika bio solar yang dipasok ke dalam mobilnya itu mengandung banyak air. Tak mau menanggung risiko, dia memanggil mekanik dari showroom resmi Mitshubishi di kota Rantauprapat.



"Kemudian mobil ditarik ke bengkel. Diperiksa dan diketahui tangki minyak berisi air," ujarnya.



Di saat bersamaan, katanya sejumlah mobil Mitsubishi lain mengalami hal serupa. Mengalami mati total mesin mobil.



"Ada juga mobil Pajero yang berhenti karena kerusakan tepat di depan Bank Mestika jalan Ahmad Yani Rantauprapat. Berjarak 100 meter dari SPBU," katanya.


Hasil penelusuran wartawan di bengkel resmi Mitsubishi di kawasan jalan Adam Malik, Rantauprapat, terdapat empat mobil mengalami nasib yang sama. Kerusakan mesin dampak resapan air dan seusai mengisi bahan bakar di SPBU yang sama.



Diantaranya, Mobil Pajero Hitam BK 1890 YM, milik Anto warga Sirandorung, Rantauprapat. Informasi yang diperoleh melakukan pengisian BBM sekira  jam 19.37 Wib dengan harga Rp200 ribu. Mitshubishi Pajero Putih BK1955 YO milik Ahmad Syafii warga Pare pare Tengah, kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara.



Lalu, mobil Pajero putih BK 1967 ABI milik si Joni Pasaribu. Mengisi bio solar sekira jam 20.00 dengan harga Rp200 ribu. Dan, Strada Triton BK 8238 YZ pemilik Alex Toko Saudara warga jalan Jend Sudirman, Rantauprapat mengisi BBM sekira jam 19.00 Wib senilai Rp218 ribu.


Sedangkang Mekanik bengkel Mitsubishi Rantauprapat,  Syahrul mengakui kerusakan mesin mobil-mobil yang memakai bio solar mengandung air tersebut fatal. Berdampak pada kerusakan serius pada mesin.



"Ya, karna kadar airnya sangat banyak. Akibatnya mesin jadi mati," jelasnya.



Investigasi wartawan di Lokasi,Jumat (30/9) (SPBU) 14.214.225 di Jalan Ahmad Yani Rantauprapat,kini sudah di police line pihak kepolisian,terlihat pada bagian pompanya dan dan tangki bagian dalam khusus bio solar masih digaris police line pihak kepolisian setempat.



Salah seorang tukang bagian perawatan Tangki dalam berinisial A yang ditemui wartawan di SPBU itu Jumat (30/10) mengakui kalau tangki bagian dalam khusus bio solar bercampur air diduga akibat hujan."masuk air bang mungkin karena hujan itu",jelasnya.



Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan saat dikonfirmasi  Jumat (30/10) membenarkan peristiwa itu dan mengatakan saat ini Polres Labuhanbatu sedang memeriksa saksi-saksi sebanyak 5 orang dari persoalan tersebut.


Sekedar catatan, SPBU 14.214.225 di Jalan Ahmad Yani Rantauprapat ini pernah memiliki catatan hitam. SPBU tersebut meledak dan terbakar. Peristiwa yang terjadi sekira pukul 12.30 WIB itu diduga akibat korsleting listrik pada gudang bagian pojok kiri bangunan yang di bawahnya terdapat tangki timbun bunker solar.




Akibatnya sejumlah warga yang sedang mengisi bahan bakar lari berhamburan menyelamatkan diri. Bebarapa saksi mata mengatakan, ledakan bermula dari bagian gudang pojok SPBU dan melontarkan sejumlah material yang ada di sekitarnya, kemudian api merambat hingga ke bagian belakang SPBU. (Oen/Mk).



Ada juga di dinding Face Book (FB) Salman Geor menuliskan, uda jelas salah.ngk dicabut ijin usaha nya gimana ya tindakan nya... dan memosting foto - foto SPBU itu.



Sementara media ini coba konfirmasi Menejer SPBU itu tidak ada di tempat. Satpam yang menjaga menyampaikan bahwa Menejer lagi keluar makan siang dan tidak tau jam berapa datangnya. Rabu, 04/11.



Pada dasarnya setiap Badan Usaha Pertamina yang menjual BBM serta hasil olahan tertentu *WAJIB MEMENUHI STANDAR DAN MUTU YANG DITETAPKAN OLEH PEMERINTAH*



Mengacu ke Undang Undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pasal 54 menyebutkan: “Setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”



Pasal 55 menyebutkan: " Setiap Orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang di Subsidi Pemerintah di Pidana dengan Pidana Penjara paling lama 6 ( Enam ) Tahun dan Denda paling tinggi Rp60.000.000.000.00,- (Enam Puluh Miliar Rupiah).



Pasal 57 ayat 2 menyebutkan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 52, pasal 53, pasal 54 dan pasal 55 adalah Kejahatan. (Samuel)



 

Komentar Anda

Berita Terkini