Abang,Adik dan Kakak Ipar ,di Cekok Satnarkoba Labuhanbatu Karena Ketahuan Edarkan Sabu

/ Senin, 23 November 2020 / 23.00

 



Topinformasi.com

Labuhanbatu-Lagi-lagi  Polres Labuhanbatu Dibawah Kepemimpinan AKBP DENI KURNIAWAN, S.I.K., M.H.  mengamankan tiga orang yang di duga sebagai pengedar narkotika jenis sabu yang bertempat di kecamatan Panai tengah.


Berdasarkan informasi dari masyarakat kecamatan Panai Tengah Kapolres langsung memerintahkan Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP MARTUALESI, S.H., M.H. untuk menyelidiki Laporan warga  tentang adanya pengedar narkotika di daerah tersebut. Akhirnya Sat Res Narkoba berhasil mengamankan tiga orang pengedar narkoba yang beraksi di Kecamatan Panai Tengah dan Panai Hulu.


"Ketiganya diringkus atas informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran Narkoba jenis sabu di Kecamatan Panai Tengah dan Panai Hulu pada Kapolres Labuhanbatu melalui Via Watsppnya tertanggal 18 sampai 20 November 2020 satuan Narkoba melakukan penyelidikan atas hal itu," ucap Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Senin (23/11).


Selama 3 hari Sat Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan. Dengan bekal informasi yang didapat dari masyarakat itu,team melakukan penggrebekan di sebuah rumah di Dusun Sungai Dondong Desa Bagan Bilah Kec.Panai Hulu Tengah Kab Labuhanbatu dan berhasil mengamankan 3 Orang yang menempati rumah tersebut.


"Alhasil tiga tersangka itu SI alias Unying (37) target warga Panai tengah dan ERMW alias Wati (31) (istri Unying) Panai hulu serta PP alias Yoyo (19) Panai hulu adiknya Unying berhasil diamankan oleh satuan narkoba polres Labuhanbatu," ujar Kasat Narkoba.


Dari masing-masing tersangka seperti unying ditemukan Satu bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu brutto 6,03 gram, satu bungkus plastik klip kosong, dua buah hp masing-masing merk Android Vivo warna hitam dan nokia warna putih serta,uang tunai Rp 230.000.


Kemudian tersangka atas nama Wati ditemukan tiga bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu brutto 2 gram,satu botol minyak rambut warna hitam.Sedangkan Dari tersangka Yogo tiga bungkus plastik klip transparan brutto 2,71 gram satu buah botol minyak rambut warna biru dua buah hp masing2 merk android Vivo warna hitam dan samsung warna hitam. Total keseluruhan BB yg ditemukan 10,74 gram.


Penggeledahan yang dilakukan di dampingi oleh aparat Desa dalam hal ini Kepala Dusun ditemukan BB Unying di bawah tempat tidur kamarnya dan BB Yogo ditemukan dibelakang dapur deiselipan kandang ayam dan BB Wati ditemukan di dekat mesin Air di sumur setelah diintrogasi Wati mendapat BB tersebut dari Unying dan BB Yoga mengakui BB diperoleh dari Unying.


"Tersangka Unying mengaku mendapat sabu dari inisial B warga Ajamu Panai Tengah dengan cara memesan melalu hp,selanjutnya dilakukan no hp dimaksud tidak aktif,"Kata Kasat Narkoba AKP Martualsi Sitepu.


Kemudian dari hasil pemeriksaan tersangka S alias Unying mengakui sudah 3 bulan melakukan bisnis haram tersebut. Omzet penjualan S alias Unying sekitar 10 gram perminggunya, dengan keuntungan sekitar Rp. 3.000.000/minggu.S alias Unying juga mengakui bahwa bisnis haramnya dibantu oleh EMW alias Wati (yg merupakan istri S alias unying) dan PP alias Yogo (yang merupakan adik kandung S alias Unying).


Tehadap tersangka S, EMW dan PP dipersangkakan pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 undang-undang No. 35 Tahun 2009.dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara,"Papar Martualesi.


Atas penagkapan itu dari unsur masyarakat Kec. Panai Hulu mengucapkan terimakasih telah menindaklanjuti keluhan setelah ditangkap salah seorang bandar Shabu bernama Unying,Wati dan PP.(Samsul)

Komentar Anda

Berita Terkini