TV Dan Ambal Dicuri Dari Dalam Rumah, Pelakunya Akhirnya Meringkuk Dalam Sel Polsek Delitua

/ Kamis, 15 Oktober 2020 / 11.25

 






Topinformasi com, 

Delitua (Medan)Seorang pemuda melakukan pencurian disebuah rumah yang ditinggal pemiliknya dengan cara mencongkel pintu menggunakan linggis. Dalam aksinya tersebut ia berhasil menguras barang yang ada didalam berupa 1 unit TV LG  21 Inchi, 1 buah Ambal, Minggu (27/9/2020) sekitar pukul kul 08.00 WIB.


Pemuda tersebut SWHP (23) warga Jalan AH Nasution, Gang Jadi, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.


SWHP ditangkap unit Reskrim Polsek Delitua setelah adanya laporan dari korban Danrisman Sigiro (39) warga Jalan Pembangunan, Gang Saudara Dusun V, Desa Namo Bintang Kevin, Kecamatan Pancurbatu.


Dari hasil laporan korban, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap identitas tersangka. Selanjutnya petugas melakukan pengejaran terhadap tersangka. Dua Minggu setelah kejadian tepatnya Selasa (13/10/2020) sekitar pukul 12.00 WIB, petugas mengetahui persembunyian tersangka di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Medan Baru persisnya dipinggir Sungai Belakang AMIK MBP.



Sampainya di lokasi, tak butuh waktu lama petugas berhasil meringkus tersangka. Dari pengakuan tersangka ia mengakui perbuatannya dan telah menjual barang hasil curiannya kepada Renata Manulang seharga Rp 70 ribu.


Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim Iptu Martua Manik, Rabu (14/10/2020) malam, membenarkan telah mengamankan seorang tersangka atas kasus pembongkaran rumah.


"Tersangka sudah kita amankan beserta barang bukti berupa 1 unit TV LG  21 Inchi, 1 buah Ambal. Sementara penadahnya masih dalam proses pemeriksaan,"ujar Kanit. (db)


Komentar Anda

Berita Terkini