Pasca Dilakukan Mediasi, Ex-Karyawan PT Esa Maha Karya Tunggal Mengajukan Damai Terhadap "Ecotru Bacteria"

/ Selasa, 20 Oktober 2020 / 13.41

 




Topinformasi.com - 

Jakarta- Abdi Ashari Harahap, salah satu pengurus dari Miljon Global Indonesia, sebelumnya pernah bekerja di Perusahaan PT. Esa Maha Karya Tunggal, yang lebih dikenal dengan merek dagangnya “Bakteri Ecotru” bidang Pengolahan Limbah Cair. Karena perlakuan yang menyalahi ketentuan Hukum dan atas kecerobohan tersebut, yang mengakibatkan, dilakukan Somasi dari Tim Lawyer Persek MMP Law Firm, Kuasa Hukum PT. Esa Maha Karya Tunggal yang masih satu group dengan PT Innomarks Global Indonesia. 

Sehingga Perusahaan besar tersebut merasa sangat dirugikan, baik pidana, maupun perdata. Karena rahasia dan dokumen perusahaannya (PT. Esa Maha Karya Tunggal-red) diambil dan di edit, serta dipublikasikan tanpa izin di websitenya (Miljon-red) dan lain sebagainya. 

Berdasarkan hal tersebut, maka ex-karyawan bernama Abdi Ashari, menyatakan permintaan maaf yang sesungguhnya. Karena beliau (Ashari-red), tidak berfikir panjang dan juga tidak memprediksi akan terjadi hal seperti ini, yang menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi PT Esa Maha Karya Tunggal, baik materiil dan immateriil. 

“Atas terjadinya kerugian yang dialami PT Esa Maha Karya Tunggal tersebut, merupakan pengalaman pahit untuk saya dan saya tidak akan mengulanginya lagi” ucap Ashari.



Sementara, Direktur Operasional PT Esa Maha Karya Tunggal dengan nama Brand Besar nya “Bakteri Ecotru”, Ibu Eka Lestari Sinaga, S.Kom., MH dan Kuasa Hukumnya, Machfudz Maulana & Partners Lawfirm, menyetujui permintaan maaf dari Abdi Ashari Harahap, dengan syarat dan ketentuan yang berlaku diantara keduanya. “Ya. Tentunya mengikuti aturan kita” ucap Machfudz Maulana, Managing Partner MMP Law Firm, kepada Wartawan Topinformasi.com, melalui Press Rilis, di Jakarta, Selasa (20/10)


Lebih lanjut, Machfudz mengatakan, “Memang sudah seharusnya, setiap perbuatan yang melawan hukum itu ada ganjarannya. Dengan Pernyataan dan kesepakatan perdamaian (MoU) itulah, jalan keluar dari masalah yang dihadapi pihak-pihak yang bersengketa” ucapnya. 

“Namun demikian, sikap dan langkah yang diambil oleh Abdi Ashari itu adalah, langkah yang terbaik dalam menyelesaikan masalah yang dihadapinya. Harapan kita mudah-mudahan ini, sebagai pelajaran bagi dirinya dikemudian hari. Dengan menjaga rahasia Perusahaan itu wajib hukumnya dan sangat penting.” ucap Machfudz Maulana. menambahkan. (Ril/TS)

Komentar Anda

Berita Terkini