Kerjasama Masyarakat Dan Unit Reskrim Polsek Sunggal, Seorang Pengguna Narkoba Berhasil Diciduk

/ Kamis, 01 Oktober 2020 / 21.24


Topinformasi.com 

 Sunggal (Medan)-Maraknya penyalahguna narkoba di  di Desa Serba Jadi Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, membuat masyarakat resah. Sehingga masyarakat  dan polisi bekerja sama turun memberantas nya. Dalam pemberantasan tersebut, satu dari gerombolan pengguna narkoba berhasil diamankan.


Pengguna narkoba itu berinisial RG (29), warga Dusun Balai Ndokum Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat, dengan barang bukti berupa 1 plastik klip kecil diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu.


Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH, SIK,MH,  melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, SE, MH Rabu (30/9/2020), membenarkan penangkapan terhadap pemuda atas kasus sabu.


"Tersangka kita amankan karena kerap menggunakan narkoba bersama rekan rekannya. Saat kita lakukan penggerebekan personil sempat melakukan pengejaran karena tersangka bersama rekannya kabur, Minggu, (20/9/2020) sekitar pukul 16.30 WIB,"ujarnya.


Lebih lanjut dijelaskanya, penangkapan terhadap tersangka berkat adanya kerjasama masyarakat dengan pihak kepolisian guna memberantas peredaran/penyalah guna narkoba terutama di wilayah hukum Polsek Sunggal. 


"Tersangka saat kita amankan beserta barang bukti sabu yang saat itu dipegangnya dan juga sempat dibuang nya guna mengelabui petugas. Dari hasil interogasi tersangka mengakui perbuatannya kalau barang haram itu miliknya yang didapatnya dari seorang pengedar yang baru dikenalnya,"ungkapnya lagi.



Ditambahkannya, atas perbuatannya tersangka kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (db)



Komentar Anda

Berita Terkini