Kerja Keras Kasat Reskrim Dan Kasat Intel, Koordinator Aksi Demo Ricuh UU Omnibus Law DPRD Batubara Berhasil Diringkus

/ Jumat, 23 Oktober 2020 / 00.28

 




Topinformasi.com,

 Batu-bara-Seorang mahasiswa yang  menjadi Koordinator  juga Orator lapangan aksi Demo menolak UU Omnibus Law  di depan gedung DPRD Kabupaten Batubara pada Senin (12/10/2020) yang menyebabkan kerusakan kantor DPRD  juga terlukanya seorang Perwira Polres Batubara, akhirnya berhasil di ringkus Polisi.


Mahasiswa/tersangka tersebut  berinisial AS (21) warga Jalan Jenderal Sudirman, Lingkungan I, Kelurahan Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.




Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH MH menjelaskan. Tersangka yang sempat dinyatakan hilang dan viral di Media sosial (Medsos) berhasil ditangkap atas kerja keras personilnya Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Bambang Gunanti dan Kasat Intel AKP Fery Kusnadi SH MH berserta personilnya.


Tersangka AS di tangkap di Cafe Mensai di Jalan Bukit lndah Blag Pluh Kecamatan Merah Satu Kota Lokseumawe Provinsi Aceh, pada Selasa (20/10/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.




"Tersangka selaku Orator dan Koordinator lapangan untuk melakukan Demo anarkis yang menyebabkan  kerusakan gedung DPRD dan terlukanya seorang Perwira Polres Batubara. Setelah selesai melakukan Demo anarkis, dirinya langsung melarikan diri ke Aceh dengan terlebih dahulu mengetahui bahwasanya dirinya di cari oleh Satuan Reskrim Polres Batubara," terang Kapolres.


Lanjutnya, terkait kasus itu personilnya masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. Dan akan terus telusuri siapa dalang di balik aksi anarkis yang di laksanakan oleh para pendemo saat itu.




"Tersangka seorang mahasiwa Fakultas Malikul Saleh Lhoksemawe Aceh ini, terjerat undang undang / pasal  14 ayat 1 UU No 4 tahun 1984 terkait wabah penyakit dan atau pasal 93 UU no6 tahun 2018 tentang Karantina dan atau Pasal 160, 212, 214, 216, dari KUHPidana.


Ditambahkannya, selain tersangka personilnya juga mengamankan barang bukti berupa. 1 unit alat pengeras suara sound system, 3 unit mobil Pick up warna hitam, 1 sepanduk pengunjuk rasa menolak Omnibus Law, 2  bendera FSB Nikeuba KSBSI warna merah, 1 buah bendera KAMI PARHO KSBSI warna putih, 2 ikat kepala bertulisan KSBSI, dan 1 kotak batu yang digunakan untuk melempar.(db)

Komentar Anda

Berita Terkini