Dua Bandar Sabu Ditembak Petugas 1 Kg Sabu Disita Satnarkoba Polres Batu Bara dan di Musnahkan

/ Rabu, 14 Oktober 2020 / 22.44

 



Topinformasi.com

Batu Bara -Dalam waktu satu bulan menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Wartawan Tarigan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 1 Kg dan ganja seberat 7 ons, 2 tersangka bandar sabu asal Aceh terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur di kedua kakinya. 



Satnarkoba Polres Batu Bara selanjutnya melakukan pemusnahan barang bukti yang berhasil di sita, dengan cara direbus dan ganja dibakar diMapolres Batu Bara, Rabu (14/10/20).


Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis memberikan apresiasi atas kinerja Satnarkoba yang berhasil melumpuhkan bandar narkoba antar propinsi. 

“Hari ini akan dimusnahkan narkotika dari 2 kasus yakni kasus sabu seberat 1000 gram dengan tersangka Sulaiman (32) alamat Kampung Melayu Desa Blang Jorong Kecamatan Matangkuli Aceh Utara, dan Faisal Bakri (34) warga Desa Ujung Kulon Kecamatan Matangkuli Aceh Utara,” terang Kapolres.




Diungkapkan Kapolres, tersangka Sulaiman ditangkap, Kamis (1/10/20) sekira pukul 11.00  WIB, di Jalan Lintas Sumatera Kecamatan Lima Puluh. Barang bukti yang disita 1 bungkus sabu dikemas dengan teh cina berisi sabu seberat 1000 gram.


Melalui pengembangan, Satres Narkoba berhasil meringkus Faisal Bakri dari kediamannya.  Terhadap kedua tersangka, terpaksa dilakukan penembakan karena melawan petugas serta mencoba melarikan diri saat pengembangan kasus.


Sebelumnya, dari tersangka Suheri alias Uli (34) seorang nelayan warga Jalan Utama Dusun 6 Desa Suka Jaya Kecamatan Tanjung Tiram, ditemukan dan disita satu bungkus besar daun ganja kering dibungkus plastik berat keseluruhan 721,54 gram, dan 40 bungkus ganja ukuran kecil seberat 56, 44 gram.


Tersangka diringkus,  Sabtu (19/9/20) sekira pukul 21.00 WIB, di Dusun 2 Desa Bangun Sari Kecamatan Datuk Tanah Datar.



Disebutkan Kapolres, sebelum dimusnahkan, sabu dan ganja kering diuji terlebih dahulu oleh  lab forensik Polda Sumatera Utara untuk memastikan bahwa barang bukti yang akan dimusnahkan mengandung  sabu dan ganja.


Sedangkan pemusnahan barang bukti narkotika,  sabu dengan cara direbus untuk melarutkan sabu agar tidak dapat digunakan kembali. Selanjutnya rebusan sabu dimasukkan ke dalam lubang yang telah disiapkan.


Sedangkan daun ganja kering dibakar bertujuan untuk dimusnahkan agar tidak dapat digunakan kembali, selanjutnya sisa bakaran ganja dimasukkan ke dalam lubang yang telah disiapkan.


Pemusnahan barang bukti narkotika juga dihadiri Anita Rajagukguk Jaksa Kejari Batu Bara, M Hendro dari BNNK Batu Bara, Iptu Fani dari Labfor Poldasu dan kuasa hukum prodeo tersangka.



Selain dua kasus narkotika dengan 3 tersangka, kurun waktu sebulan terakhir Satres Narkoba Polres Batu Bara dipimpin AKP Sastrawan Tarigan juga mengungkap 16 kasus narkotika lainnya dengan 17 tersangka.


AKP Sastrawan Tarigan mengatakan harus ekstra hati-hati, karena tersangka bandar antar propinsi, yang mempunyai jaringan yang luas, "bandar sabu ditangkap dengan cara undercuver, ketika sang bandar sudah berada di dalam bus langsung di stop di Lima Puluh, " terang Kasat. 


Ketiga tersangka dijerat dengan UU Narkotika tahun 2009 dengan hukuman 20 tahun penjara, atau hukuman mati. (Sd-red)

Komentar Anda

Berita Terkini