Dor!Dua Pelaku Begal Ditembak Unit Reskrim Polsek Delitua

/ Senin, 19 Oktober 2020 / 08.47

 




Topinformasi com

 Delitua-Dua pelaku begal sepeda motor terhadap seorang wanita berhasil diringkus unit Reskrim Polsek Delitua. Selain diringkus ke-dua tersangka juga dihadiahi timah panas dibagian kakinya lantaran melawan petugas dan berusaha kabur saat dilakukan pengembangan.


Sri Aminah (32) PRT, warga Jalan Lizardi Putra, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.


Kedua pelaku adalah MS dan TBG, ke-duanya warga Jalan Bunga Pancur Siwah, Gang Kenanga, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.


Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap, SH saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Martua Manik membenarkan adanya penangkapan terhadap pembegal tersebut


“Benar. Kejadiannya pada Sabtu (17/10/2020) sekitar pukul 19.30 WIB, korban Sri Aminah (32), warga Jalan Lizardi Putra, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan,

bersama temanya Mela Ritonga sedang melintas di Jalan Seroja VII menuju ke Pajak Melati untuk membeli bakso," jelasnya Minggu, (18/10/2020).


Saat di tengah perjalanan, secara tiba-tiba kedua pelaku keluar dari semak-semak sambil mengejar korban sehingga korban pun hilang kendali dan terjatuh ke jalan.


Lanjut kata Kanit Reskrim Iptu Martua Manik, melihat korban bersama rekannya terjatuh para pelaku pun langsung mengancam korban dengan sebuah kayu broti sehingga membuat korban langsung mencabut kunci kontak sepeda motornya.


Korban sempat berteriak meminta tolong, namun karena situasi sepi tidak ada yang menolong mereka dan seketika itu pelaku juga langsung kabur membawa sepeda motor korban.


Korban langsung membuat laporan ke Polsek Delitua. Panit Luar Ipda Elia Karo-karo dan personil reskrim langsung meluncur ke lokasi dan melakukan olah TKP.


“Kami berhasil menangkap satu tersangka Tomi Bastanta Ginting di sebuah warung kopi belakang Hotel Murai di Jalan Setia Budi Kelurahan Simpang Selayang dan dari hasil interogasi, bahwa TBG mengakui melakukan pembegalan bersama dengan rekanmya Muhammad Suranta,” ungkap Martua Manik.


Setelah mendengar penjelasan dari TBG, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap MS di Hotel Cemara No. 20.


Pada saat kami mencari barang bukti sepeda motor kedua pelaku mencoba melawan dan melukai petugas sehingga kami berikan tindakan tegas dengan terukur.


“Menurut keterangan kedua tersangka bahwa sepeda motor tersebut dijual mereka kepada penadah Didik Kusworo seharga Rp2.550.000 dan untuk penyidikan lebih lanjut tersangka, penadah dan barang bukti sepeda motor Honda Scopy warna krem coklat plat BA 2949 AES diamankan di Mapolsek Delitua," tutup Kanit Reskrim.(db)

Komentar Anda

Berita Terkini