Dituding Gelapkan Uang Penjualan Tanah,Tanty Yosefa Br Tarigan Lapor Ke Polisi

/ Kamis, 22 Oktober 2020 / 13.58

Topinformasi.com

 Pancur Batu | Sekelompok emak-emak datangi kios tempat Tanty Yosefa Br Tarigan di Pasar Pancur Batu. Kedatangan sekitar puluhan emak-emak ini diduga dikomandoi oleh seorang wanita berinisial " E ", bermaksud untuk meminta kejelasan pembayaran ganti rugi sebidang tanah di desa Pertampilen, anehnya dari sekian orang, hanya seorang saja yang namanya masuk dalam akta peningkatan jual beli yang dikeluarkan oleh Yusrizal SH ( mantan Ketua INI Sumut ).  



Lebih parahnya lagi, wanita yang mengaku-ngaku juga memiliki lahan sebesar 10.000 M2 yang juga ikut dibeli oleh Disperindag Kabupaten Deli Serdang, tidak terdaftar namanya dalam surat kuasa jual yang dikuasakan oleh Tanty Yosefa Br Tarigan. 


Hal ini lah yang membuat  Tanty Yosefa Br Tarigan seorang pedagang ulos di pajak Pancur Batu, membuat laporan pengaduan ke Polsek Pancur Batu.


Selain merasa dihina, Tanty juga merasa nama baiknya telah dilecehkan karena "E " menuduhnya telah menggelapkan uang penjualan tanah miliknya dengan menuduh Tanty Yosefa sebagai penipu yang hingga sekarang belum bisa dibuktikan oleh E. ( Sabtu 17/10/2020) Sekira jam 15:00 WIB ).




Kepada awak media, Tanty Yosefa Br Tarigan mengatakan bahwa salah satu Mamak-mamak yang mendatangi kios tempatnya mencari makan berinisial E Br Ginting yang juga turut melontarkan makian, hinaan dan tuduhan tampa didasari bukti adalah bukan merupakan ahli waris dan juga bukan pemilik lahan relokasi pasar Pancur Batu di desa Pertampilen yang sudah dibeli oleh pihak Disperindag Kabupaten Deli Serdang seharga Rp.14.720.000.000 ( empat belas milyar tujuh ratus dua puluh juta rupiah ) dan baru dibayarkan ditahap 1 sebesar Rp.7.000.000.000 dan tahap 2 sebesar Rp.7.720.000.000 hingga jatuh tempo pada tanggal 20 Juli 2020 belum juga dibayarkan oleh Disperindag Kabupaten Deli Serdang.



"Heran aku si E. Br Ginting itu tidak ada hubungannya sama sekali sama proses jual beli lahan oleh Disperindag, namanya tidak ada tertulis di Akta peningkatan jual beli yang dikeluarkan oleh Kantor Notaris Yusrizal SH. Dan dia juga bukan pemilik lahan, makanya "aku bingung atas dasar apa dia ( E Br Ginting ) berkoar-koar diluar sana, menuduh aku penipu dan menggelapkan uang, uang siapa yang telah ku gelapkan, apa yang udah aku tipu sama dia, kenal pun tidak, aku ma dia,  didatanginya tempat aku jualan, jerit-jerit dia menuduh aku agar orang pajak tau, apa bodoh apa cemana ya",ucap Tanty Yosefa.


Lanjutnya lagi, uang pembayaran tahap pertama sudah aku serahkan kepada para pihak termasuk alih waris dan itu semua ada bukti kwitansi diatas materai dan ada bukti transfernya.


"Kalau untuk Mery Yanti aku udah bayarkan kepadanya sebesar Rp 400.000.000 ( empat ratus juta rupiah ) orang tua dia ( Alm Malem Br Tarigan )  kan ada hutangnya sama aku dan itu juga ada surat perjanjiannya, pas pembayaran tahap pertama itu langsung ku potonglah hutangnya, jadi kusetorkan 150.000.000 dan ada bukti dikwitansi yang ditanda tangani oleh Mery Yanti pada tanggal 28 /12/2019. Dimana  letak penggelapan dan penipuanya, kalau sisa pembayarannya,"ya memang belum ku bayar karena memang hingga sekarang Disperindag belum juga melunasi kewajibannya, kalau dibayar sama Disperindag, barulah ku bayar sama si Mery sisanya, dalam waktu dekat kami dan kuasa hukum akan melayangkan Somasi kepada Disperindag Kabupaten Deli Serdang",ucap Tanty.



Sementara itu beberapa orang saksi di lokasi kejadian Saat diwawancarai awak media membenarkan kedatangan para emak-emak tersebut menuding Tanty dengan perkataan penipu.


"Yang tau aku orang itu datang nagih hutang, tapi sambil maki-maki dan ribut-ribut ditempat jualan si Tanty",sebut wanita bermarga Tarigan .


Hal senada juga dikatakan Nica Be Karo dan A.Ginting.


"Masalahnya kami ngak tau, yang kami lihat dan dengar orang itu menuduh kak Tanty telah menipu dan menggelapkan uang hasil penjualan",ucap mereka.


Penasehat hukum Tanty Yosefa Br Tarigan, Ruben Sandi Yoga Utama Panggabean  SH.,MH mengatakan atas tindakan E Br Ginting yang telah melakukan penghinaan didepan umum telah ia laporkan ke Polisi nomor STPL/336/X/2020/Restabes / Sek PC Batu.


"Saya selaku kuasa hukum dari Tanty Yosefa Br Tarigan merasa keberatan atas tindakan yang dilakukan oleh E. Br Ginting karena telah melakukan penghinaan dan tuduhan kepada klien saya dengan maksud menyerang kehormatan dan agar orang lain ( masyarakat ) mengetahuinya. 

Untuk itu kami telah membuat laporan pengaduan ke Polsek Pancur Batu pada tanggal 17 Oktober 2020 jam 22:21 WIB. Dan kami minta Kapolsek Pancur Batu, AKP Dedi Darma SH segera memproses laporanya dengan memanggil terlapor untuk diperiksa, kami akan kawal kasus ini", pungkas Ruben Panggabean. ( red)

Komentar Anda

Berita Terkini