CV Sania Jaya, Merasa dirugikan oleh Pemkab Labuhanbatu.

/ Kamis, 01 Oktober 2020 / 21.53


Topinformasi.com

LABUHANBATU - Salah satu rekanan pemborong yang bekerja sama dengan Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu merasa dirugikan sehingga Direktur CV. Sania Jaya, berenisial DS angkat bicara kepada Wartawan. Kamis, 01/10/2020.



DS mangatakan, kalau Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dinilai main - main dan merugikan Kami pihak Kontraktor. Pasal nya, Pemkab Labuhanbatu mengirim surat penundaan pekerjaan yang sudah di tunjuk oleh layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) Labuhanbatu ke Perusahaan Kami, CV. Sania Jaya. sehingga dari CV tersebut menyayangkan keputusan itu.



" Kami. Red ( CV. Sania Jaya) sangat menyayangkan Surat yang Kami terima dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Labuhanbatu. Alasan dari pada itu, Kami dari pihak Kontraktor telah menerimah Gunning dan astek dan BPJS telah Kami bayarkan.



DS juga mengatakan, jaminan dan semua persyaratan kontrak telah Kami dan penuhi. " Tolong"  Pemkab Labuhanbatu harus bisa meyikapin untuk kepentingan pengusaha yang ada di Labuhanbatu. 



" Kalau memang masalah tidak ada dana ngapain tender di jalankan. Sementara, pada saat Pemkab Labuhanbatu dan PPK telah melakukan lelang, maka sebenarnya *PEMERINTAH KABUPATEN LABUHANBATU TELAH MENGKAJI LEBIH DALAM KEUANGAN DAERAH*. Jadi bingung Kami semua dan jadi tanda tanya. (?????). Sekali lagi saya selaku rekanan yang ada di Pemkab Labuhanbatu merasa dirugikan dan mau menanyakan sampai kapan penundaan pekerjaan ini berakhir", kesalnya. 



Ds juga menyampaikan, jika alasannya karena pandemi covid 19, bukankan Pemkab Labuhanbatu sudah melakukan Repocushing terhadap APBD Labubanbatu???. Lalu merujuk Surat Edaran Mentri Keuangan yang terakhir dikeluarkan juga menyatakan " *BAHWA PEKERJAAN 2020 BISA DIBAIYARKAN DI TAHUN 2020 DAN ATAU 2021*.  



" Maka kita menilai bahwa Pemkab Labuhanbatu seperti main - main dan diduga sengaja melakukan tindakan yang merugikan rekanan perusahaan dalam pembangunan di Labuhanbatu", katanya.



Terakhir kata DS, surat yang dilayangkan Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Muhammad Yusuf Siagian juga dinilai tidak kongkrit dan tidak jelas. Karena, pada point 2 dijelaskan ditunda. Kita tidak tau sampai kapan ditunda. Lalu bagaimana nasib rekanan yang sudah menang di lelang ULP. Sehingga, Kami menduga kebijakan yang dibuat Sekda Labuhanbatu seakan semena - mena dan tidak membuat jalan tengah. Terbukti tanpa ada pertemuan dan penjelasan terhadap rekanan dan kita menilai kalau Sekda tidak memperhatikan nasib - nasib kontraktor yang ada di Labuhanbatu.



" Sehingga kontraktor minta pertanggung jawaban dari Pemkab Kabupaten Labuhanbatu, dan kalau ini tidak terus dijalankan maka rekanan semua akan melakukan tuntutan secara hukum,"  tandas DS mengakhiri.



Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Labuhanbatu Muhammad Yusuf Siagian ketika di konfirmasi wartawan melalui via whats app mengatakan. " Tp udh dijwb ny , kondisi keuangan pemkab. bilang nya dengan singkat.(Tim)

Komentar Anda

Berita Terkini