Bongkar Warung Ayam Penyet, Anak Medan Denai Diciduk Polsek Patumbak

/ Kamis, 15 Oktober 2020 / 15.47

 



Topinformasi.com

 Patumbak -MW alias BB (30), warga Jalan M. Nawi Harahap, Gang Raja Aceh, No.10B, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, ditangkap Polsek Patumbak saat berada di rumahnya, Jumat (11/09/2020) siang, sekitar pukul 14.00, WIB. Ditangkapnya MW, atas laporan Ira Lenyza Sari, warga Jalan Seksama, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas, pada Rabu (09/09/2020) sore, sekitar pukul 06.00, WIB.‬


Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fahreza didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba, kepada wartawan, Kamis (15/10/2020) menjelaskan. Ditangkapnya MW, karena membongkar warung Ayam Penyet milik Ira Lenyza Sari, berada di Jalan Seksama, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas.‬  


“Dia membongkar warung Ayam Penyet milik Ira Lenyza Sari. Dalam aksinya itu, pelaku berhasil  menggasak 1 unit televisi merk Pujiwa 32 inci, 2 buah tabung gas ukuran 3 Kg, dan 1 unit kipas angin,” terangnya.   


Lebih lanjut dikatakannya, atas laporan korban, selanjutnya, petugas Polsek Patumbak berpakaian preman langsung melakukan pengecekan di TKP dan melakukan penyelidikan dengan mendengarkan beberapa saksi. Dalam penyelidikan itu, petugas berhasil mengetahui pelakunya. Setelah mendapat informasi yang mengatakan, bahwa pelaku berada di rumahnya, tanpa membuang waktu lagi, Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba, didampingi Panit Reskrim Ipda Darman Lumban Raja langsung meluncur ke lokasi dan berhasil mengamankan pelakunya.


Dari Muhammad MW, petugas berhasil menyita Barang Bukti (BB) hasil kejahatannya, berupa 1 unit TV merk Pujiwa 32 inci. 

 2 buah tabung gas ukuran 3 Kg dan 1 unit kipas angin. Selanjutnya MW bersama barang buktinya di boyong ke Mapolsek Patumbak, guna proses hukum lebih lanjut. 


“Kepada tersangka di jerat pasal 363 ayat (2), KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara‬,” ujar kapolsek.(Tim)

Komentar Anda

Berita Terkini